Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

MERANTI, RIAUREVIEW.COM--Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan sosialisasi terkait pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Partisipatif serta kesiapsiagaan pengawasan pemilu bertema "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu" yang dilaksanakan di Ballroom Grand Meranti Hotel Jalan Kartini Selatpanjang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (14/2/2023)

 

Tampak hadir Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yang di wakili Asisten III, Kapolres Kepulauan Meranti, Ketua KPU Kepulauan Meranti, Bawaslu Provinsi Riau, Danramil, Kejari, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ketua partai politik, ormas, media dan seluruh undangan yang hadir

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan sambutannya, "Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh kalangan masyarakat tentang tugas pengawas pemilu. Mari wujudkan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selanjutnya berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib dan berintegritas tanpa hoax, ujaran kebencian, politisasi sara dan politik uang,

 

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengajak seluruh element untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Anggota bawaslu tidak akan mungkin bisa mengawasi semua tahapan pemilu dengan baik tanpa peran dari masyarakat sebagai pengawas partisipatif yang membantu tugas Bawaslu dalam memastikan pelaksanaan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan," Terang Samsurizal ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti


Terima kasih diucapkan kepada seluruh peserta baik kalangan mahasiswa, partai politik maupun seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menginisiasi kegiatan seperti ini, tentunya ini bentuk kesadaran politik kalangan pemuda yang patut di apresiasi. Tanggungjawab melakukan pengawasan bukan kami semata, Bawaslu tidak akan dapat bekerja sendiri jika tidak ada dukungan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan," Harapnya Samsurizal ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam sambutannya


Sambutan Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin menjelaskan dasar hukum dan tujuan dari pengawasan partisipatif. “Pemilu 2024 tidak akan berhasil tanpa keterlibatan masyarakat terutama pemilih pemula” bahwa demokrasi bukan saja soal hak untuk memilih namun juga keterlibatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses yang luber dan jurdil” Ujarnya


Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 pasal 102 angka 1 huruf D tentang Tugas Bawaslu perihal peningkatan Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, bahwa kita perlu membuka kerjasama dengan berbagai stakeholder di masyarakat, terkait Pendidikan Politik dan Demokrasi terutama terkait Pengawasan Partisipatif serta Nota Kesepahaman ini untuk menjadi pedoman bagi para pihak dalam meningkatkan hubungan kelembagaan, kemitraan dengan komitmen dan kerjasama serta kesepahaman untuk menciptakan demokrasi dan kepemiluan yang berkualitas, Partisipatif dan Akuntabel. Ujarnya


Dilanjutkan Kapolres Kepulauan Meranti,
kami dari Polres Kepulauan Meranti selalu siap siaga menjelang pemilu serentak mulai dari sekarang, kami juga telah menyiapkan dan menerima laporan-laporan dari kalangan masyarakat dan juga kami meminta kepada seluruh partai politik untuk selalu menjaga keakraban dan kesatuan walaupun kita berbeda pandangan, pemilu aman, nyaman dan menciptakan harapan. Jelas Kapolres Kepulauan Meranti


Diakhiri sambutan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, yang diwakili oleh asisten III, Kami dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengajak seluruh kalangan masyarakat khususnya para pemuda untuk berpartisipasi dalam mensukseskan serta mengawasi untuk pemilu serentak nantinya. "Kita semua memiliki kepentingan yang sama agar Pemilu serentak tahun 2024 berjalan dengan aman dan damai, serta berkualitas dan berintegritas." Ujar Sudandri


Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen untuk senantiasa mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Sesuai amanat Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, memberikan dukungan moral, finansial dan fasilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” Tutupnya. (Sp)

Berita Lainnya

Index