Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar

Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Eks Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Busrianto, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/2/2023), terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018-2019. Terdakwa didakwa merugikan negara Rp1,5 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin hakim Iwan Irawan, didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Adrian HH Hutagalung. Terdakwa mengikuti persidangan dari rumah tahanan negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Jasmana dan Ario Utomo Hidayatulloh dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa mengajukan pencairan APBDea Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu dari rekening kas desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa;

Dana APBDes Tahun Anggaran 2018 dicairkan oleh terdakwa sebesar Rp1.432.292.350 dan Tahun Anggaran 2019 yaitu sebesar Rp1.868.716.885. Tindakan terdakwa tanpa sepengetahuan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa.

"Terdakwa mencairkan dana tersebut melalui rekening kas desa. Sekretaris Desa dan Kaur Keuangam/Bendahara Desa tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh terdakwa," kata JPU.

Berdasarkan musyawarah Tahun 2018 saksi Sulaiman dipilih sebagai Direktur BUMDes, akan tetapi hingga akhir Tahun 2019 Terdakwa tidak menerbitkan SK Pembentukan BUMDes. Lalu, terdakwa mengelola sendiri dana Penyertaan Modal BUMDes TA. 2018 sebesar Rp40 juta dan TA. 2019 sebesar Rp206 juta.

Menurut JPU, terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019. Terdakwa mengelola sendiri kegiatan tersebut tanpa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

"Terdakwa tidak membuat LPJ sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan setiap akhir tahun. Seharusnya LPJ tersebut harus disampaikan kepada masyarakat. Dana APBDes tidak digunakan sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan untuk kepentingan pribadinya," jelas JPU.

Anggaran yang tidak terealisasi adalah sebesar Rp924.566.200 dan Terdapat Mark Up atas Pekerjaan Pembangunan Beronjong pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2018. Kemudian di Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp595.239.540 serta untuk Pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan Bola dengan Ukuran 50 x 2 x 0,2 meter tidak dapat dibayarkan (total lost) senilai Rp.47.208.000.

Tindakan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp1.567.013.740 berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan tertentu Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Terhadap APBDes di Desa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2018 Dan 2019, oleh Inspektorat Kabupaten Kampar.

JPU menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa menyatakan mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan eksepsi pada pekan mendatang.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index