Hak Jawab Secara Tertulis Romadhoni

Hak Jawab Secara Tertulis Romadhoni
Ilustrasi.(net)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Bersama surat ini kami bermaksud memberikan hak jawab sehubungan dengan Pemberitaan headline Bedelau.com, hariantime.com, dan satuju.com terkait dengan judul “ Dosen Politeknik Negeri Bengkalis Terutang pajak dan fee perusahaan” yang terbit pada media online pada, Selasa 28 Februari 2023.

Hak jawab atas berita yang diterbitkan oleh RiauReview.com, serta media lainya pada hari hari dan tanggal yang sama atau tidak  Selasa, 28 Februari 2023 dengan judul berita “Dosen Politeknik Negeri Bengkalis Terutang pajak dan fee perusahaan” yang ditujukan kepada saya sebagai orang yang dimaksud dalam berita tersebut merupakan hak asasi saya sebagai warga negara Indonesia yang di jamin oleh undang-undang, oleh sebab itu menanggapi pemberitaan merugikan saya baik secara moril maupun secara materil.

Berikut beberapa poin-point hak jawab yang saya sampaikan kepada bapak agar dapat dimaklumi, bersama, Saya atas nama Romadhoni menyatakan:

1.Bahwa tidak benar saya berhutang fee  perusahaan, karena tidak ada perjanjian terkait dengan fee perusahaan sebesar 3 % dari nilai kontrak kerja seperti yang di sampaikan oleh saudara Dasrianto, karena kesepakatan fee itu tidak pernah ada di tidak pernah tertuang di dalam AD ART dan akta notaris, jika ada bukti kesepakatan tersebut dan Apabila pak dasrianto merasa di rugikan terkait fee silahkan tuntut saya di pengadilan dengan bukti-bukti pendukung pembagian fee, bukan memberitakan di media secara sepihak apalagi membawa nama institusi saya bekerja, adapun fee yang saya bayarkan tahun 2018, karena di intimidasi untuk membayar fee sebesar 180 Juta kepada dasrianto dan saya dengan sangat terpaksa membayarnya, dan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan di saksikan orang tua dan istri saya dan beberapa saksi, dan selama ini ketika wakil direktur bapak Dasrianto mendapat pekerjaan atas nama CV. MITRA USAHA juga tidak pernah memberi fee kepada direktur.

2.Bahwa pernyataan saudara Dasrianto terkait dengan pembiayaan perusahaan sampai dengan menggadaikan roda 4 senilai 150 juta untuk pembiayaan perusahaan adalah tidak benar karena pada saat itu tahun 2012 pak Dasrianto belum memiliki Roda Empat, yang benar adalah seluruh pembiayaan perusahaan ditanggung oleh Direktur perusahaan yakni saudari Zarkasi dan yang merupakan direktur sembelumnya, dimana pak Dasrianto sebagai wakil direktur dan Juada sebagai komaditer ikut menanada tangani perubahan akta notaris di Halomoan Gultom di jalan Hangtuah Bengkalis

3.Bahwa pernyataan saudara Dasrianto terkait dengan petugas pajak yang datang ke rumah saudara Dasrianto yang memerintahkan untuk menggosongkan rumah karena ada tunggakan pajak adalah tidak benar, Karena setelah dikonfirmasi via WA ke bagian penagihan pajak Bapak Novri di kantor Pajak Pratama di Duri ternyata tidak ada Pegawai Pajak yang datang ke rumah saudara Dasrianto untuk mengosongkan rumah efek dari tungakan pajak, hanya surat saja yang dilayangkan ke alamat perusahan, dan surat itu juga sampai ke alamat rumah direktur Zarkasi, dan hal ini bisa di konfirmasi langsung dengan bapak Novfri pegawai pajak.

4.Bahwa pernyataan Dasrianto yang menyatakan bahwa ada persekongkolan antara saya dan Bapak Zarkasi  terkait dengan pekerjaan di PT Pertamina Sungai Pakning tidak benar, karena pengerjaan tersebut di laksanakan murni oleh Direktur Perusahaan CV  Mitra Usaha dan saya tidak ikut melaksanakan pengerjaan tersebut, karena di dalam akta notaris direktur dan wakil direktur boleh membawa masing-masing, selanjutnya bapak Dasrianto sebagai wakil direktur tidak ada menanam modal dan ikut dalam pekerjaan tersebut, sehingga tidak ada pembagian fee atau bagi hasil yang bisa dibagikan.

5.Bahwa terkait dengan penunggakan Pajak Perusahaan menjadi tanggung jawab Direktur Zarkasi bukan tanggung jawab saya, dan penungakan pajak itu bukan tidak bayar pajak, akan tetapi adalah kurang bayar dari restitusi dari pekerjaan tersebut, namun karena ada  iktikad baik, saya membantu menyelesaikan penunggakan atau terhutang pajak agar tidak menjadi beban Direktur sekarang dan direktur selanjutnya, saat ini kurang bayar pajak sudah di selesaikan sesuai kesepakatan dengan bagian penagihan pajak Bengkalis di Duri.

6.Bahwa dalam  pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya dan tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar yang diarahkan ke saya, maka saya merasa sudah di fitnah dan sudah mencemarkan nama baik saya.

Demikian Hak Jawab ini Kami Sampaikan, Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat saya


ROMADHONI, ST.MT

 

Hak Jawab diterima Redaksi,  Senin 6 Maret 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.

Berita Lainnya

Index