Polres Kuansing Amankan Dua Pemuda Terkait Penemuan Bayi di Pangean

Polres Kuansing Amankan Dua Pemuda Terkait Penemuan Bayi di Pangean

KUANSING,RIAUREVIEW.COM --Polres Kuantan Singingi bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Desa Padang Tanggung, Pangean. Ada tiga orang diamankan dalam peristiwa ini, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata menyebutkan tiga orang yang diamankan tersebut memiliki peran berbeda. Yang mana ibu dari bayi ini masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Logas Tanah Darat.

"Pembuang bayi ini masih pelajar," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Selasa (7/3/2023).

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku pembuang bayi pernah berhubungan badan dengan dua orang pemuda, yakni RF (21) dan MR (22), warga Logas Tanah Darat.

"Dengan RF, si anak ini pernah berhubungan suami istri pada Agustus dan September 2022. Ternyata, sebelum itu, dia pacaran dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022," papar Linter.

Kendati demikian, RF dan MR mengaku tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil.

"Kedua pemuda ini disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Linter.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index