Beli Sama Warga Srigembilang 100 Hektar, PT DSI Kuasai Lahan Warga Hingga 216 Hektar

Beli Sama Warga Srigembilang 100 Hektar,  PT DSI Kuasai Lahan Warga Hingga 216 Hektar

SIAK,RIAUREVIEW.COM --Perusahaan perkebunan kelapa  sawit, tepatnya  di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Kampung Sri Gembilang  PT DSI diduga dengan sengaja  menyerobot lahan warga  Kampung Sri Gembilang mencapai ratusan hektar.

Salah seorang pemilik kebun di Kampung Sri Gembilang Krisna mengakui.bahwa pihak PT DSI dengan sengaja serobot lahan warga  dengan modus membeli lahan warga.

Menurutnya, modus yang dilakukan oleh pihak PT DSI. Kali ini adalah membeli lahan tanaman kehidupan berupa bekas tanaman akasia  seluas 100 hektar kepada warga tempatan. Setelah pihak perusahaan membeli lahan warga 100 hektar pada waktu itu, anehnya mereka yang mengukur sendiri  meraka yang buat peta sendiri.  Lahan yang mereka beli kepada warga hanya 100 hektar, tapi di lapangan mereka kuasai 216 hektar.

Dengan demikian, lahan warga yang ada di sekitar perkebunan mereka, langsung mereka klaim masuk ke lahan perkebunan meraka. Ini memang benar-benar penipuan dan pembohong publik. Cerdiknya pihak PT DSI.setelah mereka membeli lahan kepada masyarakat, mereka langsung akan membuat batas parit gajah.

Parit gajah yang mereka buat, masuk juga di lahan kami, namun  kami tidak izinkan mereka membuat parit gajah di lahan kami, sebelum proses hukum dilakukan selesai. Agar meraka tidak melakukan kegiatan di lapangan, kami buat surat pernyataan dengan pihak PT DSI di kantor Polsek Koto Gasib.

Dalam perjanjian itu, pembuatan kanal tidak bisa dilakukan oleh PT DSi  sebelum ada keputusan hukum terkait kasus lahan itu. Pihak PT DSI setuju dan jika kami kalah di persidangan nanti, maka kami siap mundur dari lahan tersebut dan ambilah buat mereka.

Sementara itu, manager umum PT DSI Marsono saat ditanya wartawan usai teken kesepakatan di kantor Polsek Koto Gasib, terkait pembelian lahan kepada warga Sri Gembilang.

Managaer umum PT DSi Marsono mengaku bahwa terkait pembeli lahan kepada warga Sri Gembilang saudara Syafri 100 hektar, di lapangan dikuasi seluas 216 hektar ,dia mengaku tidak tahu menahu soal itu.

Tidak tahu soal itu  pak, itu urusan orang pemetaan. kata Marsono

Begitu juga kata humas PT DSi Tengku Muklis bahwa dia juga tidak tahu menahu soal jual beli lahan itu.tidak tahu kami bang." ujarnya singkat

Berita Lainnya

Index