DPRD Belum Bahas Tiga Usulan Nama Pj Walikota Pekanbaru, Ini Penyebabnya

DPRD Belum Bahas Tiga Usulan Nama Pj Walikota Pekanbaru, Ini Penyebabnya
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE buka suara soal usulan tiga nama Pj Walikota Pekanbaru. Ia menjelaskan, DPRD Pekanbaru secara resmi telah menerima surat dari Kemendagri RI terkait usulan tiga nama Pj Wali Kota Pekanbaru, sejak pekan lalu.

Namun hingga Senin (3/4/2023), DPRD Pekanbaru secara kelembagaan, belum ada membahas usulan tiga nama Pj Walikota Pekanbaru tersebut. Baik melalui tingkat fraksi hingga tingkat pimpinan (Pimpinan AKD dan Pimpinan DPRD). Padahal, batas deadline yang disebutkan dalam surat Kemendagri, yakni tanggal 6 April 2023.

"Ya, benar kami di DPRD Pekanbaru sudah menerima surat dari Kemendagri, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Saya sudah berapa kali menghubungi Ketua DPRD Pekanbaru Sabarudi, Sekwan untuk rapat membahas soal ini, tapi tak ada direspon sampai hari ini," kata Azwendi kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Azwendi mengungkapkan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST untuk memastikan seperti apa mekanisme pengusulan nama Pj Walikota tersebut.

"Kita (DPRD) ini bukan memilih, tapi mengusulkan. Jadi seperti apa petunjuk teknis pengusulan nama Pj Wako ini kita kan tidak tahu, apakah perlu rapat banmus atau rapat pimpinan," ujarnya.

Batas deadline tersisa dua hari lagi, Azwendi berharap dalam waktu dekat bisa segera membahas usulan nama-nama Pj Walikota Pekanbaru. Apakah tetap melanjutkan Muflihun atau mengusulkan nama baru.

"Sampai hari ini, saya WA, saya telepon Pak Ketua DPRD Sabarudi, tak dibalas-balas. Tidak ada respon. Termasuk juga Sekwan, tak dibalas WA saya. Saya pun bingung, karena waktu pengusulan semakin mepet. Sampai tanggal 6 April. Saya khawatir, unsur pimpinan dan fraksi lainnya mungkin sudah tertidur gara-gara bualan atau janji seseorang. Tapi itu terserah, namun mekanisme harus berjalan dulu," ungkapnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru ini menegaskan bahwa dirinya dan fraksinya (Demokrat) tidak setuju dan keberatan jika nama calon Pj Walikota Pekanbaru diusulkan tanpa melalui mekanisme.

"Kami tak bersedia. Dari Fraksi Demokrat sendiri, saya tanya juga, tidak tahu mekanisme seperti apa. Karena DPRD Pekanbaru ini adalah miniatur masyarakat Kota Pekanbaru, jangan lah dikangkangi jika ada persoalan seperti ini," ucap Azwendi.

Bagi Fraksi Demokrat sendiri, tidak mempermasalahkan siapa nama yang diusulkan ke Kemendagri RI. Mau nama yang lama dilanjutkan atau mau diganti yang baru. Yang penting, tidak melanggar ketentuan karena ada standarisasinya.

Terpenting, usulan tiga nama tersebut harus mengacu pada mekanisme yang ada seperti melalui rapat paripurna. Ada juga penetapannya berupa surat serta juknis.

"Tapi kalau dipaksa seseorang tanpa melalui mekanisme, kita tak setuju. Saya curiga ada unsur kesengajaan ini. Jika tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, maka Ketua DPRD Pekanbaru harus mempertanggungjawabkannya," tegas Azwendi.

Seperti diketahui, Surat Kemendagri RI bernomor: 100.2.1.3/1773/SJ, tertanggal 27 Maret 2023, yang ditandatangani Sekjen Suhajar Diantoro MSi menjelaskan tiga poin.

Pertama, Pj Bupati/Wali Kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten/Kota, melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota, dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Wali Kota.

Ketiga, usulan nama calon Pj Bupati/Wali Kota sebagai mana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Masa jabatan Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru berakhir pada Bulan Mei 2023 ini.

Untuk usulan Pj Wali Kota Pekanbaru, totalnya ada sembilan nama. Tiga nama usulan dari Gubernur, tiga nama usulan DPRD Pekanbaru, dan tiga nama usulan lainnya dari Kementerian. Nanti akan ada tim penilai dari Presiden siapa Pj yang ditunjuk.

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index