Penyuluhan dan Penyebaraluasan Kebijakan Pajak Daerah 2023

Bapenda Bengkalis Sosialisasikan Pajak Sarang Burung Walet Sesuai Perbup

Bapenda Bengkalis Sosialisasikan Pajak Sarang Burung Walet Sesuai Perbup
FOTO : Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengembangan (Dalbang) Tuti Andayani, S.E., M. Ak dan teknis pemungutan disampaikan Yuni Harmonisasi saat membuka sosialisasi baru-baru ini di Bengkalis.(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM — Potensi pajak daerah terus dioptimalkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Melalui Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor 35/2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 20/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet. Bapenda Bengkalis gencar sosialisi kepada wajib pajak (WP).

Hal itu sejalan dengan nawacita Bapenda Kabupaten Bengkalis dalam memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pajak penangkaran sarang burung walet ini kian tumbuh dan berkembang sejak lama, mulai dari perkotaan hingga ceruk-ceruk desa dan kecamtan di Negeri Junjungan.

Terbitnya Perbup Nomor 35 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 20/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, menjadi sebuah harapan besar, penangkaran sarang burung walet menjadi PAD terbesar nantinya, yang diperoleh dari pengusaha penangkaran sarang burung walet itu sendiri.

FOTO : Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengembangan (Dalbang) Tuti Andayani, S.E., M. Ak dan teknis pemungutan disampaikan Yuni Harmonisasi saat membuka sosialisasi Perbup) Nomor 35/2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 20/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.

 

Untuk memaksimalkan sektor pajak, Bapenda melalui rangkaian penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah tahun 2023 terkait pajak Sarang Burung Walet melaksanakannya secara intens. Seperti kepada pengusaha yang ada di Kecamatan Rupat, Kecatan Rupat Utara dan Kecamatan Bantan. 

Sosialisasi yang dilaksanakan, disampaikan sejumlah pemateri yang tunak dibidangnya, diantaranya Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengembangan (Dalbang) Tuti Andayani, S.E., M. Ak dan teknis pemungutan disampaikan Yuni Harmonisasi. 

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahruddin, SH, MH melalui Kabid Dalbang Tuti Andayani, S.E., M. Ak mengutarakan, Bapenda tidak mau berpangku tangan dalam hal peningkatan pajak daerah ini, melalui jemput bola dan penyuluhan Bapenda Kabupaten Bengkalis gencar bersosialisasi dilapangan.

“Kami akan terus mengoptimalkan potensi pajak, karna di tahun 2023 ini kami menargetkan pungutan pajak SBW lebih kurang 700 juta” kata Tuti.

Wanita berparas cantik ini menjelaskan, Pemkab Bengkalis memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Sebab, melalui taat membayar pajak banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat. 

“Kepada pengusaha burung walet baik yang terdapat pada bangunan-bangunan milik swasta maupun di atas bangunan pemerintah dan pengusaha badan milik negara atau daerah, diminta membayar pajak sarang burung walet sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,”ujar Tuti dengan nada datar kepada RiauReview.com, Kamis (13/4/2023).

Tuti menjelaskan, bagi wajib pajak atau masyarakat yang tidak mengindahkan ketentuan ini akan dilakukan pemungutan secara paksa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

FOTO : Staf teknis pemungutan Yuni Harmonisasi sedang memberikan materi tentang pajak penangkaran sarang burung walet.

"Kita berharap setelah selesai sosialisasi ini, para pengusaha penangkar sarang burung walet turut berpartisipasi untuk membayar pajak kepada pemerintah daerah yang digunakan untuk pembangunan masyarakat Bengkalis," ujarnya.

Perbup Baru Penangkaran Sarang Burung Walet

Terbitnya Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor 35/2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 20/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, menjadi ladang baru bagi potensi pajak di Kabupaten Bengkalis. Perbup tersebut juga membahas masalah kualitas sarang burung walet.

Diutarakan Tuti, berdasarkan Perbup yang baru, harga sarang burung walet dengan kualitas bagus rata-rata Rp12 juta, harga kualitas sedang Rp10 juta dan harga kualitas rendah Rp8 juta.

FOTO : Tim petugas Pajak Bapenda Kabupaten Bengkalis sedang berbincang dengan pengusaha penangkaran sarang burung walet.

 

Sedangkan sebelumnya atau sejak hampir 10 tahun yang lalu, harga standar pasaran pajak masih sama yaitu sebesar 10 persen, namun untuk harga pasar sarang burung walet dikenai pajak untuk kualitas bagus rata-rata hanya Rp5 juta, kualitas sedang Rp4 juta dan harga kualitas rendah Rp3 juta.

2013, Ditagetkan Rp 700 Juta

Hampir sama dengan pajak daerah lainnya. Semua penerimaan dari sektor pajak di Bapenda Kabupaten Bengkalis memilik capaian target. Jika sektor pajak sarang walet ini bisa mencapai target yang ditetapkan, maka pundi-pundi PAD akan semakin bertambah. Sehingga roda pembangunan juga bisa dinikmati masyarakat luas dari hasil pajak.

Sistem pembayaran juga sudah dipermudah dengan sejumlah program unggulan, melalui pembayaran digital Quick Response Indonesia (QRIS). Layanan ini tentunya mampu mempermudah masyarakat selaku wajib pajak dalam membayar pajak. Wajib pajak bisa membayar dimana saja. Sehingga pelayanan terbaik ini menjadi keharusan Bapenda untuk memaksimalkan PAD.

FOTO : Peserta sosialisasi pajak penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Bengkalis.

Melalui petugas penagihan pajak Bapenda Kabupaten Bengkalis dengan sistem pembayaran pajak ini tidak lagi bersentuhan dengan uang. Sebab, para wajib pajak yang terlambat membayar pajak tetap menyetorkannya secara non tunai.

“Untuk Tahun 2023 ini, penerimaan pajak bersumber dari sarang burung walet di Kabupaten Bengkalis ditargetkan Rp. 700 juta, melalui sosialisasi yang telah dilaksanakan, khususnya Perbup baru diharapkan penerimaan pajak dari sektor ini terjadi peningkatan signifikan dan usaha penangkaran sarang burung walet ini bisa berkembang dengan baik,”tutup wanita murah senyum ini.(advertorial/sukardi)

FOTO : Tampak pesert baik dari pengusaha dan pemerintah desa antusias mengikuti sosialisasi pajak penangkaran sarang burung walet baru-baru ini di kecamatan Rupat.

 

Berita Lainnya

Index