Ayah dan Anak di Rohil Diamankan Polisi Diduga Bakar Lahan

Ayah dan Anak di Rohil Diamankan Polisi Diduga Bakar Lahan

ROHIL,RIAUREVIEW.COM -- Dua orang diamankan oleh pihak kepolisian, keduanya diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Roka  Hilir (Rohil).

Akibatnya, lebih kurang 5 hektare lahan terbakar di Labuhan Dagang Kepenghuluan Air Hitam tersebut, keduanya pun merupakan ayah dan anak, inisial NR aliad Iwan (40) dan AI alias Wawan (17)

"Keduanya ayah dan anak,warga Kepenghuluan Babussalam, Kecamatan Pujud," jelad Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (20/5/2023).

Dari hasil penyelidikan Polsek Pujud, terang Kombes Pol Nandang, bahwa lahan yang terbakar itu sedang dalam tahap pembersihan, lalu sang pemilik lahan pun dalam penyelidikan.

"Lokasi yang terbakar sebidang lahan yang sedang proses pembersihan. Juga diperoleh informasi bahwa pemilik lahan adalah atas nama HE (dalam penyelidikan)," pungkasnya.

Saat penangkapan, polisi menyita uang senilai Rp100.000 yang merupakan upah yang diberikan pemilik lahan inisial HE itu, keduanya ditugasi untuk membersihkan lahan.

Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat dengan pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf b dalam Pasal 36 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

 

 

Sumber: riauaktual.com

 

Berita Lainnya

Index