Waspadai Konsumsi Obat Tradisional, BPOM Pekanbaru Sita Ratusan Jenis di Rohil

Waspadai Konsumsi Obat Tradisional, BPOM Pekanbaru Sita Ratusan Jenis di Rohil
Beberapa jenis obat yang disita BPOM di Pekanbaru dalam aksi penindakan terhadap dua toko di Rohil. (RA)/RIAUAKTUAL.COM

ROHIL,RIAUREVIEW.COM --Masyarakat di Provinsi Riau harus lebih waspada dalam mengonsumsi obat tradisional, dikhawatirkan dapat membahayakan tubuh jika mengomsumsi obat-obatan tersebut.

Apalagi banyaknya peredaran obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, dengan begitu keamanan saat mengomsumsi obat itu tidak terjamin.

Sebab, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru berhasil menyita ratusan item obat tradisional dengan berbagai merek dari dua toko di Kabupaten Rokan Hilir. Ratusan item obat itu tidak memiliki izin edar.

Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan operasi penindakan itu dilakukan terhadap dua toko di wilayah tepatnya di Kecamatan Bangko.

"Pendalaman terhadap target operasi ini telah dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, hasil patroli siber, serta hasil kegiatan investigasi," jelas Yosef, Kamis (1/6/2023).

Adapun beberapa contoh tanpa izin edar yang diamankan dari dua toko tersebut yaitu Beacolux, Capirox 20, Foshan Fengliaoxing, Glamide Glibenklamid, HLP Raven Enema, Noxa Piroxicam 20, Penicillin Ointment Max's.

Lalu ada racikan kaplet kuning dan tablet merah muda, racikan kaplet kuning dan tablet merah muda, racikan kapsul biru hijau dan pil hijau, racikan kapsul coklat, Ravin Enema, serbuk coklat dalam botol, serbuk mutiara obat panas dalam.

Kemudian Ang Kong Yen, Angong Niuhuang Wan, Angong Niuhuang Wan, Baineiting, Bao Ying Dan, Baozhongbao, Bi Yan Tuan, Black Ant King, Black Stone Hajar Jahanam, Brands Essence of Chicken, Chan Li Chai Hang.

Juga ada Chang Sze Long Badu Gao, Chien Choo Plus Chin Fong San, Ching Sim Ferve Mixture, Chong Cao Zhi Ke Wang Kapsul, Chuan Ann Tong Sian Ke Sen Pil, Chuan Kwee Chay, Chuanxinlian Pian, Chun Bi Jiang, Dangyangshiweishengcailiaochang.

Dalam penindakan ini, pemilik toko dijadikan tersangka dan telah dilakukan pembinaan sebelumnya oleh petugas Balai Besar POM di Pekanbaru.

"Adapaun ada dua orang yang dijadikan tersangka yaitu toko milik JO dan KP. Untuk di toko JO yang kami amankan ada 245 item obat (16.530 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp527 juta. Sedangkan toko milik KP ada 85 item (1.250 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp82 juta," ungkapnya.

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan ahli telah ditetapkan 2 orang tersangka yang merupakan pemilik dari kedua toko tersebut JO (35) dan KP (57). Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polda Riau," tukasnya.

Dari hasil penelusuran, pemilik toko mendapat pasokan dari luar daerah Riau dengan cara pemesanan online maupun didatangi para sales.

"Sumber pengadaan obat dan obat tradisional tanpa izin edar itu berasal dari Medan dan Jakarta melalui sales yang datang langsung ke toko," katanya menyudahi. 

 

 

Sunber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index