SIAK, RIAUREVIEW.COM--YI (26) Warga Tambang Kabupaten Kampar dan rekannya ZI (32) warga Rumbai Kota Pekanbaru. Mereka terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Minas, lantaran aksi nekat kedua orang pria itu menggondol uang hasil penjualan saldo top up gerbang tol senilai Rp 31.975.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Sabtu (03/06/2023) sekira pukul 08.30 WIB di Kantor Gerbang Tol Minas, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Peristiwa ini sendiri diketahui pada Sabtu (03/06) sekira pukul 13.30 WIB kemarin. Saat itu pihak perusahaan pengelola gerbang tol, yakni PT RANI, melaporkan kejadian kehilangan tersebut kepada Kepolisian Sektor Minas.
"Saat itu petugas pengisian uang Top Up bergantian shif kerja, dan kemudian petugas yang berjaga diketahui bernama Ari (30), ia menuju tempat penyimpanan loker uang di kantor gerbang tol Minas untuk meletakkan uang pengisian saldo Top Up dan sesampainya di ruangan tersebut petugas tersebut menemukan Loker tempat penyimpanan uang di ruangan tersebut telah dirusak dan petugas tersebut melihat bahwa didalam loker tersebut sudah dalam keadaan kosong," ungkap Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH mengisahkan kepada Wartawan media ini, Ahad (04/06/2023) pagi.
Kemudian lanjut Kapolsek mengisahkan, timbul kecurigaan oleh Ari dan langsung menghubungi atasannya bernama Diky (33) selaku Supervisor di perusahaan tersebut.
"Lalu si Ari ini menanyakan apakah uang pengisian Saldo Top Up Sudah dijemput, kemudian Diky menjawab pada saat itu belum dijemput, dan atas laporan dari Ari, saat itu Diky langsung ke kantor Gerbang Tol Minas untuk memastikan Laporan dari Ari," ungkapnya lagi.
Dan setelah Diky tiba di Kantor tersebut, ia pun menemukan loker tempat penyimpanan uang pengisian Saldo Top Up sudah dalam keadaan rusak dan uang yang tersimpan dari dalam loker tersebut telah hilang.
"Setelah dilakukan penghitungan uang yang hilang dari dalam loker tersebut sebesar Rp 31.975.000-. Dan atas kejadian itu pihak PT Rani tentunya merasa sangat dirugikan dan langsung melaporkan hal ini ke Polsek Minas untuk pengusutan lebih lanjut," ungkap Kapolsek lagi.
Kemudian lanjut Kapolsek, dengan adanya laporan itu, Kapolsek Minas beserta anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
"Kemudian kita mendapatkan petunjuk melalui CCTV dari pelapor, kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan yang langsung di Pimpin oleh Kapolsek Minas AKP WAN MANTAZAKKA,SH,MH sekira pukul 17.00 WIB kemarin, berkat adanya petunjuk dari CCTV, tidak berselang lama lebih kurang dalam waktu 2 jam saja tim berhasil mengamankan ZI saat tengah berada di Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru," imbuh Kapolsek.
Kemudian lanjutnya, pada saat itu juga dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku ZI, iannya mengatakan bahwa benar pelaku menerima uang dari YI rekan kerjanya di Jalan Tol sebesar Rp 4.000.000,-.
"Kemudian usai pelaku ZI di amankan, tim Unit Reskrim yang langsung di pimpin Kapolsek Minas mendapatkan informasi bahwa pelaku ZI tidak sendirian tetapi ada teman pelaku yang berinisial YI. Atas pengakuan tersebut, dilakukan lagi pencarian terhadap sdra YI, sekira pukul 17.30 WIB YI ditemukan di Jalan Areangka Pekanbaru, dan iannya mengatakan bahwa telah melakukan pencurian uang di Kantor gerbang jalan tol Minas," katanya.
Dari YI Polisi pun berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunia senilai Rp 14.000.000,-.
"Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawah ke Polsek Minas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHPidana." Pungkasnya. (Buyung)