Heboh Curhat di Medsos karena Dimutasi Anggota Brimob Riau yang Nyetor Ratusan Juta ke Komandan

Heboh Curhat di Medsos karena Dimutasi Anggota Brimob Riau yang Nyetor Ratusan Juta ke Komandan
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan dan Kasubdit Paminal Propam Polda Riau, AKBP Fahrian Siregar (baju putih).

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan curhat di media sosial bahwa dirinya dimutasi demosi meski kerap menyetor uang ke komandannya. Uang yang disetorkan tersebut disebutnya mencapai Rp650 juta.

Andry membuka semua tersebut lantaran tidak terima dimutasi demosi padahal dirinya mengaku tidak ada kesalahan selama berdinas di Batalyon B Rokan Hilir.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan, bahwa terkait mutasi, ada 34 personil yang dilakukan mutasi rutin bukan bersifat demosi.

"Jadi ada 34 orang yang dilakukan mutasi biasa, salah satunya Bripka Andri. Dia berdinas di Batalyon B, dari 34 yang dimutasi itu, 14 orang itu anggota Batalyon B, jadi bukan dia saja yang dimutasi. Kalau demosikan berarti terhukum. Mutasinya itu di bulan Maret yang bersifat mutasi biasa," jelas Setiawan, Senin (5/6/2023).

Terkait curhatan Bripka Andri yang tengah heboh di media sosial ini, kasusnya tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak bulan Maret 2023.

"Ada 8 orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," cakapnya.

Lanjutnya, Bripka Andri ternyata merupakan polisi yang kerap disersi. Jonahes menjelaskan ketika mutasi rutin itu, Bripka Andri dipindahkan ke Batalyon A Pekanbaru, namun hingga sekarang ia belum masuk dinas.

"Jadi sampai sekarang dia belum masuk sejak dinas sejak pertama kali ia dimutasi. Sehingga tanggal disidang dan sudah diputus, namun tidak tetap tidak hadir," ungkapnya.

Setelah disiplin pertama, ia kemudian menjalani proses disiplin kedua pada tanggal 23 Maret karena sudah terhitung 14 hari tidak masuk, dan kasus itu masih dalam proses sidang.

"Yang ketiga inilah adalah kasus yang hari ini viral. Kita sudah dalami di Propam dan sudah diproses untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index