Tiga Kawanan Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan Pelanggan Michat Dibekuk Polisi

Tiga Kawanan Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan Pelanggan Michat Dibekuk Polisi

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Tiga pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap salah satu tamu hotel di Pekanbaru, akhirnya diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan di Jalan Meranti, tepatnya dibawah Jembatan Siak I, Jumat (19/5/2023).

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan sebelumya tiga pelaku sempat buron. Ketiga pelaku masing-masing berinisial KS, ME dan RE.

"Telah diamankan tiga pelaku dugaan pemerasan tamu hotel. Ketiga pelaku ini merupakan rekan dari dua orang pelaku wanita yang sebelumnya berhasil kita amankan," katanya, Rabu (7/6/2023).

Diungkapkan Halim, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

"Tiga pelaku dimana salah satunya otak pelaku dalam kasus ini masih kita buru," ujarnya.

Adapun modus para pelaku melakukan pemerasan dengan cara mencari tamu hotel Kemudian mulai memeras dengan cara memukul korban serta merampas handphonenya.

"Selain itu, ke 3 pelaku ini ikut menguras ATM korban serta menjual Hp milik korban kepada seorang penadah seharga Rp.1,4 juta. Dalam perkara ini kita sudah amankan 5 orang pelaku. Tiga pelaku kita tetapkan DPO," ungkap Halim.

Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua orang wanita remaja yang diduga berprofesi sebagai cewek panggilan berinisial RA (17) dan AD (16).

Diamankan dua wanita remaja tersebut lantaran keduanya diduga sudah melakukan pemerasan terhadap tamu hotel, Sabtu (8/4/2023) lalu.

Dalam aksinya, kedua pelaku nekat mengambil uang tunai serta handphone milik korban bernama M Abdillah (20) salah seorang karyawan swasta. Tidak hanya mengambil barang berharga, korban juga dipukuli oleh teman tersangka.

"Modus kedua pelaku menggunakan aplikasi MiChat. Mereka menawarkan kencan berbayar. Usai bertemu, para pelaku ini memeras korban. Tidak hanya mengambil barang berharga, korban juga dipukuli oleh teman pelaku yang saat ini masih kita buru,” terang Kompol Noak, Jumat (02/06/2023) lalu.

Kapolsek menjelaskan, aksi pemerasan tersebut terjadi di salah satu kamar di Hotel Majestic, Jalan Juanda, Kecamatan Senapelan. Saat itu korban memesan wanita panggilan menggunakan aplikasi MiChat.

"Saat itu pelaku dengan korban sepakat dengan tarif Rp450 ribu untuk sekali kencan atau Short Time (ST). Setelah korban bertemu dengan pelaku AD, tiba-tiba saja berubah harga dari kesepakatan awal menjadi Rp500 ribu," sambungnya.

Saat korban ingin keluar kamar untuk mengambil uang di dalam jok sepeda motornya datang 4 laki-laki yang merupakan teman pelaku.

"Laki-laki tersebut mengambil kartu ATM Bank BCA, uang tunai Rp950 ribu dan handphone milik korban. Bukan itu saja korban juga dipukuli para pelaku,” katanya.

Setelah uang dan handphone korban diambil, para pelaku pergi meninggalkan korban. Tak terima dengan ulah para tersangka korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami ke Mapolsek Senapelan.

"Usai menerima laporan korban, anggota opsnal langsung mengejar para tersangka dan dua tersangka berhasil diamankan, sementara 4 laki-laki teman pelaku berhasil kabur," kata Kompol Noak.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Kapolsek, diketahui bahwa pelaku AD telah melakukan aksi serupa sebanyak 7 kali. Dimana korbannya rata-rata tamu hotel.

"Menurut pengakuan pelaku AD ia bersama komplotannya sudah 7 kali beraksi dengan sasaran para tamu hotel," Masih kata Kompol Noak.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 368 atau Pasal 365 KUHPidana dan Undang-Undang RI No.11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," tutup Kapolsek.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index