KPK Eksekusi Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra ke Rutan Pekanbaru

KPK Eksekusi Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra ke Rutan Pekanbaru

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Kamis (8/6/2023). Andi Putra akan menjalani masa hukuman sebagai terpidana.

Andi Putra terlibat suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kabupaten Kuansing. Politisi Partai Golkar itu menerima uang suap sebesar Rp500 juta, dari total Rp1,5 miliar yang dimintanya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Andi Putra (Bupati Kuansing) ke Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Ali Fikri, Kamis siang.

Ali Fitri mengatakan, Andi Putra akan menjalani masa hukuman selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sejak tahap penyidikan. "Selain itu ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta," jelas Ali Fikri.

Mahkamah Agung RI menghukum Andi Putra dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan itu dibacakan hakim ketua Desayeti dan dua hakim anggota Soesilo dan Dwi Sugiarto.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 23/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR tanggal 5 Oktober 2022," tulis dalam putusan seperti dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, Rabu (26/4/2023).

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu sendiri menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru yakni 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta sibsidair 4 bulan kurungan.

Andi Putra dituntut hukuman 8,5 tahun kurungan penjara oleh JPU KPK. JPU berpendapat, Andi Putra terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari PT AA untuk kepentingan pengurusan perpanjangan HGU lahan sawit PT Adimulia Agrolestari.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp400 juta, dengan subsider atau kurungan pengganti 6 bulan. Andi Putra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsuder 1 bulan.

JPU KPK turut meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Dugaan suap dari PT AA lewat General Managernya, Sudarso kepada Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.

Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.

Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim KPK.

Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT AA.

Selain Andi Putra, KPK juga menjerat Sudarso menjadi pesakitan dalam perkara ini, selaku orang yang memberi suap. Ia sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dan divonis. Kini Sudarso sedang menjalani masa hukumannya.*

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index