9 Tersangka Peredaran Narkoba Ditangkap, Ini Barang Buktinya

9 Tersangka Peredaran Narkoba Ditangkap, Ini Barang Buktinya
ILUSTRASI.(net)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Sebanyak 9 mata rantai peredaran Narkotika di Pulau Bengkalis ditangkap Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu (3/6/2023) malam lalu. Polisi juga menyita 1,93 gram sabu-sabu diperoleh dari pengguna dan kurir.

Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Senin (12/6/2023). Mata rantai narkotika jenis sabu-sabu tersebut diantaranya E alias Yan (18), MR A alias Rizuwan (24), MH alias Hanfi (25), SN alias Ijam (22), A alias Nando (20), A alias Rohim (34), S alias Bobo (38), AY  alias Andri (35), dan RH alias Rahmat (27).

"Selain sabu keseluruhan 1, 0.93 gram, petugas menyita dari 9 tersangka berupa sejumlah Hp, alat hisap, kaca pirek, gunting, plastik kosong dan sejumah uang tunai Rp 1 juta lebih, "ungkap Kasat, Senin (12/06/23).

Dikatakannya, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.

“Sembilan tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009,”tegasnya.(ra)

Berita Lainnya

Index