KPK Kembali Periksa CEO PT Tanur Muthmainnah Tour terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti

KPK Kembali Periksa CEO PT Tanur Muthmainnah Tour terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Selasa (4/7/2023). Keterangan saksi untuk melengkapi berkas tersangka.

Dua saksi tersebut adalah Muhammad Reza Falehvi selaku wiraswasta dan Maria Giptia, ibu rumah tangga. Diketahui Muhammad Reza Pahlevi merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour.

"Pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/7/2023).

Ali mengatakan, para saksi juga dimintai keterangan soal tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Pemeriksaan untuk tersangka MA (Muhammad Adil, red) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," tutur Ali.

Dalam perkara ini, Muhammad Reza Pahlevi sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Cegah juga dilakukan padaHeny Fitriani Maria Giptia, dan Dent Surya A. R, Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Sementara dari BPK RI Perwakilan Riau, KPK mencegah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian. Dari penelusuran, Ruslan Ependi memiliki jabatan sebagai Kepala Subauditorat Riau II.

M Adil ditetapkan sebagai tersangka tiga tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau. Nilai korupsi Rp26,1 miliar.

Status tersangka juga disematkan KPK kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau. Fitria Nengsih saat ini sedsng menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketiga tersangka terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (6/4/2023) lalu. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (KPK) di Jakarta.

M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan M Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan M Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.

Sekitar bulan Desember 2022, M Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perbuatan korupsi M Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, M Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index