Lengkapi Berkas M Adil, KPK Periksa Eks Ajudan dan 3 Saksi Lain

Lengkapi Berkas M Adil, KPK Periksa Eks Ajudan dan 3 Saksi Lain

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para saksi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Selasa (25/7/2023). Keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, empat saksi dimintai keterangannya. Mereka adalah Angga Dwi Pangestu, mantan ajudan Bupati Kepulauan Meranti sekaligus honorer Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti.

Kemudian Gunawan Harda, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Chrystina Lawer selaku PNS dam Erlinda selaku karyawan swasta dari PT Tanur Muthmainnah Tour.

Ali mengatakan para saksi diperiksa terkait tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat M Adil.

"Saksi TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tersangka MA," jelas Ali.

Ali menyebut, para saksi dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Jakarta. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

M Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (6/4/2023) lalu.

M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan M Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan M Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024.

Sekitar bulan Desember 2022, Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perbuatan korupsi M Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik. *

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index