Hakim PN Pelalawan Vonis Mati Seorang Terdakwa Kasus Sabu

Hakim PN Pelalawan Vonis Mati Seorang Terdakwa Kasus Sabu

PELALAWAN,RIAUREVIEW.COM --Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis mati terhadap seorang dari lima terdakwa kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram. Pembacaan vonis ini disampaikan, Rabu (16/8/2023).

Bertindak Benny Arisandi SH MH sebagai majelis hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota lainnya dari PN Pelalawan. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan dihadiri Ray Leonardo SH.

Seorang terdakwa dari lima terdakwa divonis mati adalah atas nama Hanafi alias Aan, sementara untuk vonis terhadap terdakwa lainnya divonis beragam oleh majelis hakim.

Seperti Abdul Rahim alias Rahim, terdakwa Arman bin Sudirman dan terdakwa Zul Efendi alias Ade dijatuhi degan vonis hukuman seumur hidup dan satu terdakwa atas nama Herman Bin Nur Bitzasa divonis pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 5 miliar.

Atas putusan ini jaksa Kejari Pelalawan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Hal ini disampaikan juru bicara Kejari Pelalawan yang juga merupakan kepala seksi intelijen Misael Tambunan SH.

“Lantaran vonis dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa Abdul Rahim, Arman, Zul dan Herman berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pidana Mati, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penuntut Umum akan akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut,” ungkap Kasi Intel Misael.***

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index