RH Tersangka “Kasus Bendera” Akhirnya Tunjukkan Kecintaannya Terhadap Sang Merah Putih

RH Tersangka “Kasus Bendera” Akhirnya Tunjukkan Kecintaannya Terhadap Sang Merah Putih
Tersangka dugaan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih, RH akhirnya meminta maaf dan mencium bendera merah putih dengan menujukkan jiwa nasionalismenya di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (16/8/2023).(istimewa)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Dalam rangkaian kegiatan apel kebangsaan, yang dilaksanakan di Mapolres Bengkalis. RH tersangka kasus bendera, yang sengaja mengalungkan pada se-ekor hewan (anjing peliharaan), akhirnya menunjukkan jiwa nasionalisme dan kecintaannya kepada Sang Merah Putih.

Secara spontan ditengah-tengah berisan apel kebangsaan. RH mencium sang Merah Putih, yang turut disaksikan oleh semua peserta apel yang terdiri dari semua unsur Forkopimda Bengkals, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh paguyuban suku dan etnis, serta ormas, LSM, mahasiswa, pelajar dan seluruh elemen masyarakat.

Kasus bendera ini, seminggu terakhir menjadi polemik dan menuai pro dan kontra.  Akan tetapi, melalui kesigapannya,  Polres Bengkalis merespon setiap laporan dan gangguan keamanan yang terjadi. Terutama dalam perkara RH, tindakan kepolisian yang diambil adalah juga demi keamanan tersangka RH sendiri dan menghindari dari amuk massa.

Ketika peristiwa itu berlangsung dan tersebar melalui video dan media sosial (medsos). Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir langsung mengamankan RH, kasusnya kemudian diambil alih Satreskrim Polres Bengkalis.

Dalam kasus itu, RH beralasan memasangkan bendera pada kalung se-ekor anjing adalah untuk memeriahkan perayaan hari kemerdekaan. Sementara ketika itu, belum ada rangkaian/kegiatan perayaan yang diadakan oleh pihak perusahaan, tempat RH bekerja.

Meski telah diingatkan dan ditegur oleh beberapa pegawai, RH tetap bersikukuh untuk tidak mau melepaskan bendera, yang dipasang di kalung leher anjing, sehingga hal itu memicu protes dari puluhan pegawai dan warga masyarakat setelah videonya viral dan berpotensi menimbulkan konflik serta gangguan Kamtibmas.

Sebaliknya pula, proses penyidikan terhadap RH telah didapati sejumah  fakta-fakta diantaranya barang bukti (BB) berupa Bendera Merah Putih berukuran 13x19 centimeter,  yang memenuhi kriteria bahan ukuran dan bentuk Bendera (bukan sekedar aksesoris), sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (4) jo ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tersangka RH ini, diduga kuat melanggar Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, karena telah melakukan perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan memasangkan Bendera pada leher seekor hewan yang semestinya bendera harus dijunjung tinggi kehormatannya dengan ditempatkan/dipasangkan di tempat yang seharusnya sesuai aturan UU.

Selain itu, pemenuhan unsur pasal tersebut, berdasarkan keterangan dari beberapa ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli budayawan sebagai pemenuhan alat bukti berikut dengan alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, petunjuk dan keterangan tersangka yang telah didapatkan sebelumnya.

Namun demikian, selain upaya Harkamtibmas dan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga melakukan tindakan persuasif dengan memberikan pembinaan kepada Tersangka RH, tentang nilai-nilai kebangsaan dan RH sendiri telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada semua pihak, dengan kesadarannya.

Tentu saja, upaya persuasif juga dilakukan dengan pendekatan kepada pelapor, warga masyarakat, para tokoh, ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari RH, sehingga situasi Kamtibmas dapat terjaga dan terpelihara dengan baik.

Sebagai bukti permohonan maaf RH, disaksikan dalam apel kebangsaan yang dilaksanakan di Polres Bengkalis, Rabu (16/8/2023) di halaman Mapolres Bengkalis. RH telah turut berpartisipasi dengan menunjukkan jiwa nasionalisme dan kecintaannya kepada Bendera Merah Putih yang disaksikan langsung oleh semua peserta apel yang terdiri dari semua unsur Forkopimda.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam siaran persnya mengatakan, melalui adanya kesepakatan antara semua pihak, maka terhadap perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (Rj) demi menjamin penegakan hukum, yang transparan berkeadilan.

“Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari kejadian ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan kehormatan Bendera Merah Putih yang kita cintai. Merdeka!,”ujarnya.(rilis)
 

Berita Lainnya

Index