Dicegah KPK Berpergian ke Luar Negeri

Tiga Pimpinan PT Tanur Muthmainnah Tour Bersaksi untuk Bupati Meranti M Adil

Tiga Pimpinan PT Tanur Muthmainnah Tour Bersaksi untuk Bupati Meranti M Adil

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, kembali diadili di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/8/2023).  Enam orang saksi dihadirkan untuk mengetahui dugaan korupsi yang menjerat bupati pada kabupaten termuda di Riau ini.

M Adil didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tiga tindak pidana  korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerjasama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.

Tiga kasus itu adalah TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023 TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Enam orang saksi yang dihadirkan JPU Gunawan Abdul Karib dan kawan-kawan, adalah Direktur Utama sekaligus CEO PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) Muhammad Reza Pahlavi, Heny Fitriani selaku komisaris PT TMT,  CEO PT Hamsa Mandiri International Tours yang juga merupakan  komisaris di PT TMT, Deny Surya Abdurrahman.

Selanjutnya Fira selaku Branch Manager PT TMT di Provinsi Kepulauan  Riau,  Endang Afrina selaku perwakilan  PT TMT  Kepulauan Meranti dan Windi selaku staf honorer di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Muhammad Reza Fahlevi, Deny Surya Abdurrahman dan Heny Fitria merupakan saudara kandung yang mengelola travel umrah. Ketiganya telah dicegah oleh KPK agar tidak berpergian ke luar negeri sejak 27 April 2023 hingga enam bulan ke depan.

Heny Fitriani dalam kesaksiannya menyebut, dirinya dihubungi Fitria Nengsih melalui telepon selular sekitar Maret 2022. Ketika itu, Nengsih bertanya pada Heny paket paket perjalanan umrah untuk jemaah dari Kepulauan Meranti.

Tidak lama setelah itu, Nengsih kembali menghubungi Heny dan meminta mereka bertemu dengan Bupati  M Adil. Informasi itu disampaikan oleh Heny ke adiknya Reza Pahlevi, tapi karena ada syiar ke luar daerah, pertemuan diwakili oleh kakaknya, Deny Surya Abdurrahman.

Pertemuan dilakukan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta pada 29 Maret 2022. Ketika itu hadir M Adil,  Fitria Nengsih, Deny Surya Abdurrahman dan Heny Fitriani. "Saat itu kita hanya memperkenalkan PT Tanur, tidak tahu itu (kalau jemaah umrah) milik bupati.," kata Deny. 

Awalnya, Heny mengaku tidak mengetahui kalau jemaah yang diberangkatkan adalah program dari Pemkab Kepulauan Meranti karena selama ini Firia Nengsih merupakan orang yang produktif memberangkatkan jemaah umrah. Di sana, Fitria Nengsih menyebutkan akan ada pemberangkatan jemaah umrah dari Kabupaten Kepulauan Meranti.

Padahal dirinya telah diberitahu oleh Fitria Nengsih kalau dirinya meminta data-data untuk syarat e-Katalog di Pemkab Meranti. "Saya baru tahu (program Pemkab) setelah adik saya (Reza) dipanggil (KPK). Sebelumnya tidak tahu. Walaupun sudah dibilang himpun data untuk e-Katalog," kata Heny yang juga berstatus ASN di Jakarta.

Begitu juga ketika diminta travel umrah pembanding agar bisa ke e-Katalog. Fitria Nengsih menyarankan agar memakai PT Hamsa Mandiri International Tours karena travel itu pemiliknya masih bersaudara dengan pemilik PT TMT.

Reza juga mengaku tidak mengerahui kalau proyek yang dikerjakan perusahaannya adalah program Pemkab Meranti. "Tahu setelah pembayaran kedua, setelah jemaah kembali (ke Tanah Air)," kata  Reza.

Dijelaskannya, pada akhir  2022, jemaah yang diberangkatkan sebanyak 277 orang, sebanyak 250 orang merupakan jemaah umrah Pemkab Kepulauan Meranti. Dari pemberangkatan itu, Fitria Nengsih menerima 5 gratis 1 dengan total fee Rp1,47 miliar.

Dijelaskan Reza, biaya pemberangkatan satu orang jemaah sebesar Rp32.950.000. Jumlah itu setelah dilakukan revisi dari sebelumnya sebesar Rp33 juta. Uang fee itu dikirim oleh admin PT TMT ke rekening Fitria Nengsih.

"Saudara tahu untuk apa fee itu digunakan?" tanya mejelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nurhayat.

Reza menyatakan dirinya tidak mengetahui hal itu. "Saya tidak tahu," kata Reza. 

Hakim juga mengingatkan Reza untuk jujur memberikan kesaksiannya. "Berikan keterangan sebenarnya, Anda sudah disumpah. Karena kesaksian saudara ada tidak sama dengan kesaksian di kasus sebelumnya (Fitria Nengsih)," kata hakim Ardian mengingatkan saksi.

Diketuhui M Adil didakwa menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT TMT di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dari jumlah itu, Fitria Nengsih mendapat Rp 14 ,7 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp 750 juta.

JPU juga mendakwa M Adil  pada tahum 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan. "Terdakwa meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa," ujar JPU.

Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepala kepala OPD. Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.

Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.

Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. "Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar  Rp17.280.222.003,8," kata JPU.

Dahwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga Aptil 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.

"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar," ucap JPU.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index