JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kementerian Dalam Negeri menegaskan pemerintah daerah untuk membayarkan seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara penuh paling lambat hari ini. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.
Sebelumnya disebutkan sebagian besar pemerintah daerah mencairkan THR PNS dalam jumlah yang berbeda-beda. Alasannya, basis perhitungan THR pemerintah daerah yang satu berbeda dengan pemerintah daerah lainnya.
Tercatat, 255 pemerintah daerah membayarkan THR sebesar take home pay (gaji yang dibawa pulang secara utuh). Namun, ada juga pemerintah daerah yang membayar THR hanya sebesar gaji pokok, yakni di 116 daerah, sedangkan THR sebesar gaji pokok dan tunjangan disalurkan 48 pemerintah daerah.
Lima daerah lainnya mencairkan THR sebesar take home pay ditambah tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Sementara, dua daerah lainnya membayarkan THR senilai take home pay plus TPP, namun dilakukan secara parsial.
Diikuti oleh tiga daerah yang membayar THR sebesar take home pay, namun dikurangi dengan tunjangan beras, serta dua daerah sisanya membayarkan THR take home pay dikurangi tunjangan kemahalan.
Padahal, sesuai dengan Pasal 3 PP 19/2018, THR harus dibayarkan berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Secara keseluruhan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengonfirmasi bahwa 431 daerah telah mencairkan THR dari total 542 daerah.
Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin mengatakan seluruh pemerintah daerah sudah berkomitmen menyerahkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan main itu juga sudah diperkuat melalui Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD.
"Seharusnya, hari ini semua Pemda sudah menggelontorkan THR sesuai ketentuan yang ada, yakni PP 19 Tahun 2018. Sampai tadi siang, kami sudah menerima laporan bahwa sudah 450 Pemda yang telah mencairkan THR sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Syarifudin yang dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (8/6).
Dalam menyetarakan perhitungan THR antar PNS daerah, Pemda bisa menyesuaikan APBD dengan beberapa cara. Pertama, menggeser anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga. Kedua, penjadwalan ulang kegiatan yang sekiranya belum menjadi prioritas. Terakhir, tentu saja menggunakan kas yang tersedia
Hanya saja nantinya, penambahan anggaran ini perlu dimasukkan ke dalam APBD perubahan. "Tapi untuk saat ini, penyediaan anggaran THR dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD, yang selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD," imbuh dia.
Ia sendiri tidak mau berandai-andai jika nantinya terjadi masalah pencairan THR bagi PNS pemerintah daerah. Yang penting, ia melanjutkan pemerintah daerah berkomitmen untuk menyalurkan THR sesuai ketentuan.
"Dan sejauh ini juga belum ada yang ingin menunda pembayaran THR, kami harap sih tidak ada masalah lagi," terang dia.
Sebelumnya, Kemendagri telah memberi izin ke pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran pos lain demi membayarkan THR kepada PNS. Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018.
Dalam SE itu juga disebutkan bahwa penggunaan anggaran dari pos belanja lain dapat dilakukan tanpa lebih dulu melakukan APBD Perubahan 2018. Cara lain, pemerintah akan memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih cepat untuk menutup kebutuhan anggaran itu. Pemerintah menganggarkan DAU tahun ini naik 0,72 persen menjadi Rp401,58 triliun dalam APBN 2018.
Ini menyikapi beberapa pemda yang masih mengeluhkan ketentuan pemberian THR lantaran tak memiliki kecukupan anggaran. Salah satu pimpinan daerah yang sempat protes ialah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani. Ia menyebut THR PNS memberatkan APBD dan sebenarnya tidak bersifat wajib.