Proyek Inilah yang Diduga Membuat Wali Kota Blitar Dijerat KPK

Proyek Inilah yang Diduga Membuat Wali Kota Blitar Dijerat KPK

BLITAR, RIAUREVIEWCOM -Proyek pembangunan SMPN 3 Kota Blitar inilah yang diduga membuat Wali Kota Samanhudi Anwar dijerat KPK. Proyek multiyear senilai hampir Rp 35 miliar itu, menjadikan Ketua DPC PDIP Kota Blitar sebagai tersangka.

Sejak awal, proses relokasi SMPN 3 Kota Blitar sudah mengundang polemik. Sekolah yang saat ini berada di kawasan heritage Jalan Merdeka itu, akan dipindah ke Kelurahan Tanggung. 

Reaksi perlawanan sempat dilakukan warga Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul. Pasalnya, tanah bengkok yang menjadi lokasi pembangunan proyek, berada di kawasan pertanian yang masih disewa warga. Lahan bengkok seluas 3 hektare itu diratakah, saat tanaman akan masuk musim panen. 

Namun upaya mediasi berhasil dilakukan Pemkot Blitar. Hingga pembangunan tahap pertama pada tahun 2017 menghabiskan dana sebesar Rp 11.347.000.000. 

Pengadaan bangunan gedung tempat pendidikan itu dilaksanakan oleh kontraktor PT Moderna Teknik Perkasa. Susilo Prabowo sebagai pemiliknya. Proses pembangunan tahap pertama dilaksanakan mulai 28 Agustus sampai 28 Desember 2017. 

Rencana awal, pembangunan gedung baru SMPN 3 dilakukan secara bertahap mulai 2017 dan selesai 2020.Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 51,9 miliar.

Namun pembahasan anggaran untuk melanjutkan pembangunan, dipermasalahkan DPRD setempat. 

Dewan merasionalisasi anggaran total pembangunan gedung sekolah itu menjadi Rp 35 miliar. Dan minta pembangunan diselesaikan 2018 ini. 

Anggaran untuk melanjutkan pembangunan ditetapkan Rp 23 miliar di APBD 2018. Pembangunan tahap dua meliputi pembangunan 10 ruang kelas XII, gedung internal, gedung eksternal, parkir, masjid, dan sejumlah fasilitas penunjang lainnya. Seperti lapangan basket dan pujasera di sekolah.

Saat ini, proses pembangunan tahap kedua telah mencapai 30%. Dan Wawali Kota Blitar Santoso berharap, KPK bijaksana menentukan keputusan. 

"Karena itu untuk kepentingan umum. Pendidikan itu kepentingan umum. Jangan sampai terkena dampak karena kasus ini. Apapun bentuknya, semoga proses pembangunan tetap berjalan. Sehingga anak-anak kita tetap bisa menjalankan proses pendidikan sesuai time schedulenya. Kami berharap KPK bijaksana menentukan keputusan," ujar Santoso yang dilansir detikcom, Sabtu (9/6/2018). Namun pembahasan anggaran untuk melanjutkan pembangunan, dipermasalahkan DPRD setempat. 

Dewan merasionalisasi anggaran total pembangunan gedung sekolah itu menjadi Rp 35 miliar. Dan minta pembangunan diselesaikan 2018 ini. 

Anggaran untuk melanjutkan pembangunan ditetapkan Rp 23 miliar di APBD 2018. Pembangunan tahap dua meliputi pembangunan 10 ruang kelas XII, gedung internal, gedung eksternal, parkir, masjid, dan sejumlah fasilitas penunjang lainnya. Seperti lapangan basket dan pujasera di sekolah.

Saat ini, proses pembangunan tahap kedua telah mencapai 30%. Dan Wawali Kota Blitar Santoso berharap, KPK bijaksana menentukan keputusan. 

"Karena itu untuk kepentingan umum. Pendidikan itu kepentingan umum. Jangan sampai terkena dampak karena kasus ini. Apapun bentuknya, semoga proses pembangunan tetap berjalan. Sehingga anak-anak kita tetap bisa menjalankan proses pendidikan sesuai time schedulenya. Kami berharap KPK bijaksana menentukan keputusan," ujar Santoso dihubungi, Sabtu (9/6/2018). 

Berita Lainnya

Index