Culik dan Sekap Istri Nasabah di Rohil, Debt Collector Ditangkap Polisi

Culik dan Sekap Istri Nasabah di Rohil, Debt Collector Ditangkap Polisi
Ilustrasi (FOTO: RIAUAKTUAL.COM)

RIAUREVIEW.COM --Diduga menyekap serta menculik seorang wanita di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara KM 17, Kecamatan Balai Raja, Kabupaten Rokan Hilir, empat orang debt collector berurusan dengan polisi, Sabtu (21/10/2023).

Penangkapan empat debt collector setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Sumilan yang merupakan suami korban Maya Sari (35).

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan sebelum peristiwa itu pelaku RK, NN, MP, PH, ID dan DH Awalnya mendatangi rumah nasabah bernama Sumilan.

Berharap bisa bertemu, justru debt collector bertemu dengan istri Sumilan bernama Maya Sari.

"Mereka ini kesal tidak bertemu dengan Sumilan,  para pelaku menyusun rencana jahat untuk menculik istri Sumilan tersebut," katanya, Selasa (24/10/2023).

Usai menyusun rencana jahatnya, para pelaku memancing korban untuk keluar dari rumah. Disana para pelaku memaksa korban masuk kedalam mobil dan membawa korban pergi.

Setelah berhasil mencuri korban, para pelaku membawa korban ke rumah pelaku PH. Disana korban dikurung didalam kamar.

"Suami korban yang mengetahui hal itu langsung membuat laporan kepolisian ke Polsek Bagan Sinembah," ungkap Andrian.

Setelah serangkaian penyelidikan, keberadaan para pelaku diketahui dan aparat kepolisian segera melakukan penangkapan.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil, dua sepeda motor serta handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Dalam kasus ini NN tidak dilakukan penahanan. Sementara DH yang merupakan aparatur sipil negara di SMP N 2 Bagan Batu kita tetapkan DPO," sambung AKBP Andrian.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan atas Pasal 328 dan atau Pasal 333 Ayat (1) dan atau Pasal 55 KUHP.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

 

 

Berita Lainnya

Index