Pemko Pekanbaru Tangguhkan Persetujuan Izin Tiang dan Kabel FO

Pemko Pekanbaru Tangguhkan Persetujuan Izin Tiang dan Kabel FO

RIAUREVIEW.COM --Keberadaan tiang dan kabel fiber optik (FO) yang semrawut menjamur di Kota Pekanbaru saat ini. Diketahui banyak tiang dan kabel yang berada di ruas jalan dan lingkungan masyarakat ini tidak memiliki izin alias ilegal.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, menyoroti keberadaan tiang dan kabel FO ilegal di Kota Pekanbaru. Ia mengaku pemerintah kota masih mempelajari regulasi tentang keberadaan tiang maupun kabel FO tersebut.

"Kita masih pelajari regulasinya bersama pak sekda dan dinas kominfo," kata Muflihun, Selasa (31/10).

Ia menuturkan, regulasi ini juga bertujuan agar aktivitas penyedia jasa layanan internet juga berkontribusi bagi pendapatan daerah. Ia menyebut bahwa pemasangan tiang maupun kabel FO ini menjadi salah satu pemasukan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kini sedang dikaji, kita tentu ingin nantinya bisa menjadi pemasukan bagi PAD kita," terang Muflihun.

Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri sudah menangguhkan sementara atau moratorium persetujuan izin kepada seluruh penyedia layanan internet. Mereka sudah melakukan penangguhan ini sejak awal Oktober 2023.

Adanya penangguhan ini berlaku bagi penyedia layanan yang baru dan sedang mengajukan izin. Penangguhan sementara izin ini berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyebut bahwa saat ini ada tim satgas yang dibentuk oleh Pj Walikota Pekanbaru. Mereka merupakan tim kordinasi penertiban dan kerjasama pengelolaan tiang tumpu fiber optik.

Keberadaan tim ini bertugas untuk menginventarisir penyedia layanan internet yang sudah beroperasi. Mereka yang didata tidak hanya sudah berizin tapi juga belum.

Rencananya nanti penyedia layanan internet bakal bekerjasama dengan pemerintah kota dalam pengelolaan tiang tumpu fiber optik. Tim juga melakukan studi kelayakan terhadap kerjasama tersebut.

"Setelah prosesnya tuntas, maka tim nantinya memberi rekomendasi kepada Pj Wali Kota Pekanbaru terkait perjanjian kerjasama pengelolaan tiang tumpu fiber optik," ungkapnya.

Selain itu, tim satgas juga sudah melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel FO yang ilegal. Tim menyegel tiang tersebut dan diminta tidak beroperasi. Ades

 

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index