RIAUREVIEW.COM --Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih intens melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau, Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Tim segera melakukan ekspos untuk menentukan kelanjutan kasus.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan, tim telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk berkoordinasi dengan ahli.
Kini, tinggal ekspos perkara dengan tim jaksa yang menangani kasus.
"Masih kami jadwalkan eksposnya. Kemungkinan minggu depan," ujar Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf, Senin (06/11/2023).
Imran menyebut, pemeriksaan ahli teknis dan saksi lain sudah dirasa cukup. "Untuk ahli teknis sudah selesai, jadi hasilnya ini akan kita ekspos," imbuh Imran.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah pihak terkait telah diperiksa. Mereka yang diperiksa ini, berasal dari kalangan OPD atau dinas terkait, juga rekanan. Jaksa penyidik dalam hal ini fokus pada pembangunan masjid pada anggaran di tahun 2021.
Untuk diketahui, pembangunan masjid tersebut sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan sistem tahun tunggal. Pengerjaan secara bertahap dilakukan setiap tahun tapi tidak pernah selesai.
Total ada Rp104 miliar uang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau setiap tahun. Pada tahun 2017 dianggarkan Rp7 miliar tapi hanya terealisasi sekitar Rp2 miliar.
Berikutnya, pada tahun 2018 dialokasikan Rp50 miliar yang terealisasi hanya Rp40 miliar lebih atau sisanya hanya lebih kurang Rp10 miliar. Kemudian dilanjutkan pada tahun 2019, yang dianggarkan sebesar Rp46 miliar. Sedangkan pada tahun 2020 tidak masuk dalam anggaran dan harus menunggu hasil audit.
Lalu pada tahun 2021, Pemprov Riau kembali menganggarkan Rp30 miliar untuk tahap akhir. Jumlah itu termasuk membangun menara, eskalator, lift dan beberapa bangunan lainnya.**
SUMBER: CAKAPLAH.COM