Penyidik Ditreskrimum Polda Riau Limpahkan Berkas Perkara Ledakan Pertamina Dumai

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau Limpahkan Berkas Perkara Ledakan Pertamina Dumai
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan. (FOTO: RIAUAKTUAL.COM)

RIAUREVIEW.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya melimpahkan berkas perkara Kasus ledakan Kilang Pertamina Indonesia (KPI) RU II Dumai ke Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan. Asep menjelaskan dalam proses tersebut, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga orang tersangka yaitu W dan IR dan RH. Dimana kedua tersangka W dan IR terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pelaksana pekerjaan yang melakukan kegiatan pembongkaran di areal yang diduga bocor dan meledak itu.

Ternyata dalam perkembangannya, jumlah tersangka bertambah 1 orang lagi. Dia adalah RH, yang merupakan pegawai dari Pertamina sendiri, dengan jabatan Junior Engineer II Stationery Inspection.

"Benar berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan," ujar Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis (9/11/2023) pagi.

Setelah berkas perkara dilimpahkan kata Asep, penyidik akan menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena jika JPU menyatakan lengkap P-21, maka tersangka dan barang bukti akan diberi kepada JPU itu sendiri.

"Saat ini kita sedang menunggu bagaimana hasil penelitian berkas dari jaksa," tandas Asep.

Terhadap ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Sebelumnya ledakan yang terjadi di kilang tersebut, diketahui mengakibatkan sejumlah rumah warga dan masjid mengalami kerusakan. Kaca rumah warga pecah dan dinding masjid mengalami keretakan.

Dugaan sementara ledakan terjadi disebabkan oleh pelepasan H2 atau hidrogen di area pipa Suction Discharge Area yang menyebabkan flash serta terbakarnya Hydrocracker Unit ( HCU).

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index