Potong Pohon Pelindung, Begini Sanksi Dari DLHK Pekanbaru

Potong Pohon Pelindung, Begini Sanksi Dari DLHK Pekanbaru
Pohon pelindung menghiasi sisi kiri kanan Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru/FOTO: RIAUAKTUAL.COM

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengimbau masyarakat agar menjaga pohon pelindung yang ada diberbagai ruas jalan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi melalui Kepala Bidang Pertamanan Langgeng Wahyudi mengatakan, jika ada masyarakat yang dengan sengaja menebang pohon pelindung tanpa izin dari DLHK, akan dikenakan sanksi.

"Kita mengimbau kepada warga jaga lah pohon pelindung itu, seperti kita menjaga tanaman kita sendiri. Dijaga dan dirawat," kata Langgeng Wahyudi, Jumat (10/11).

Jika ada permintaan pemangkasan atau penebangan pohon, Langgeng Wahyudi menyarankan agar membuat surat permohonan kepada DLHK.

"Kalau ada permintaan penebangan atau pemangkasan pohon, segera lapor ke kita dengan mengajukan surat permohonan. Akan kita tindaklanjuti," terangnya.

Terkait sanksi bagi masyarakat yang nekat menebang pohon pelindung tanpa izin, diungkapkan Langgeng Wahyudi.

"(Sanksinya) Kita panggil dulu, dan kita tanya masyarakat yang bersangkutan, kita tanya bagaimana kronologisnya. Sanksinya ganti rugi bibit pohon yang ditebang, kalau tidak mau mengganti, ditindak lanjuti oleh Satpol PP. Karena penindakan Perda itu adalah kewenangan Satpol PP atau PPNS. Kita kasih jangka waktu untuk mengganti bibit. Kalau tidak diganti, akan kita teruskan ke bagian gakkum ataupun ke Satpol PP," pungkasnya

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index