Gubernur Harus Umumkan Kenaikan UMP 2024 Sebelum 21 November

Gubernur Harus Umumkan Kenaikan UMP 2024 Sebelum 21 November
Ilustrasi/FOTO: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerukan kepada para gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan pada 10 November 2023 lalu.

Sementara itu, Ida mengingatkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), penetapannya diharapkan dilakukan tidak lebih dari tanggal 30 November 2023, dengan memperhatikan penetapan UMP.

"Penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional. Saya berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu," ungkap Ida Fauziyah, Selasa (14/11/2023).

Menaker menekankan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan instrumen yang menjadi jembatan perjuangan untuk meningkatkan implementasi sistem pengupahan secara nasional. Ia mengajak semua pihak untuk memaknai PP ini sebagai upaya bersama demi kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023, Ida Fauziyah optimistis bahwa regulasi ini akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Dari perspektif buruh, kenaikan upah minimum sesuai dengan ketentuan PP tersebut dianggap sebagai penghargaan terhadap kontribusi para pekerja/buruh dalam pembangunan ekonomi nasional.

"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, sistem pengupahan yang adil melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan harus menjadi pilihan wajib. Ini akan menjadi dasar sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (14/11/2023).

Menaker juga menegaskan bahwa penerapan struktur dan skala upah akan menjamin bahwa upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai dan bobot pekerjaannya. Ia berpendapat bahwa sistem pengupahan yang adil akan menjadi dorongan bagi peningkatan produktivitas pekerja/buruh, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif baik dalam mempertahankan daya saing usaha maupun dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

“Sekaranglah saatnya untuk memanfaatkan peluang ini dan fokus pada penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," tegas Ida.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index