Pengelola Pulau Reklamasi Wajib Lapor ke Anies Sebulan Sekali

Pengelola Pulau Reklamasi Wajib Lapor ke Anies Sebulan Sekali

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Badan Koordinasi Pengelola Pantai Utara (BKP Pantura) Jakarta, lembaga ad hoc non perangkat daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan reklamasi Pantura Jakarta diminta untuk melapor secara berkala kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Isi laporan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 merupakan hasil rapat atau pertemuan BKP Pantura yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu bulan atawa disesuaikan dengan kebutuhan untuk menghasilkan rekomendasi alternatif kebijakan terkait penyelenggaraan reklamasi Pantura Jakarta. 

Beleid yang ditetapkan pada 4 Juni 2018 oleh Anies Baswedan tersebut berbunyi BKP Pantura Jakarta bertugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta. 

Tak cuma itu, seperti tertuang dalam pasal 4 Pergub terkait, BKP Pantura Jakarta juga akan merekomendasikan kebijakan. Antara lain mengenai pengoordinasian pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan oleh perusahaan mitra yang ada di atas Hak Pengelolaan Daerah sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan. 

"Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan teknis dan program reklamasi Pantura Jakarta, serta pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan oleh perusahaan mitra," tertulis Pergub tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BKP Reklamasi Pantai Utara Jakarta. 

Dalam pelaksaan tugasnya, BKP Pantura Jakarta bisa membentuk sebuah tim ahli atau teknis untuk menagani masalah-masalah yang bersifat khusus, serta dapat meminta bahan yang diperlukan dari unit kerja terkait. 

Sebelumnya, Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D Reklamasi lantaran tidak memiliki izin. Anies juga menyegel lahan Pulau C, meski belum terdapat bangunan atau aktivitas pembangunan di pulau tersebut. 

Ketika melakukan penyegelan, Anies berjanji akan membentuk badan yang menangani masalah reklamasi. "Nanti akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai dengan aturan," imbuh dia yang dilansir cnnindonesia.
 

Berita Lainnya

Index