Salah Alamat, Pemilik Tanah Minta Lahan untuk Ganti Rugi Waduk Pemko Ditinjau Ulang

Salah Alamat, Pemilik Tanah Minta Lahan untuk Ganti Rugi Waduk Pemko Ditinjau Ulang
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru diminta meninjau kembali Surat Keterangan Ganti Rugi (SKBR) nomor 1036/590/TR/2021 pada 21 September 2021 atas nama Anita yang terletak di RT 01/RW 04 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Hal itu karena dianggap salah alamat.

Permintaan itu disampaikan pihak Sakdiah melalui kuasa hukumnya, Bintang Sianipar. Menurutnya, bahwa SKGR atas nama Anita yang teregister pada Kantor Camat Tenayan Raya dan telah diregister Lurah Tuah Negeri yang menerima surat ganti rugi tanah tersebut adalah Wahab.

Surat tanah atas nama Anita, tertulis di RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri. Ternyata setelah ditinjau ke lapangan, tanah itu terletak di RT 01 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri. "Tetapi Wahab tidak menerima uang ganti rugi atas tanah tersebut," ujar Bintang, Selasa (14/11/2023).

Bintang menjelaskan, tanah yang dijual Wahab kepada Anita seluas 4.661 meter persegi objek tanah tersebut terketak di RT04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya. "Bahwa objek tanah tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan perkara di tingkat kasasi," imbuhnya.

Bintang menyebut, bahwa pihaknya telah membuat pengaduan masyarakat ke Polresta Pekanbaru terkait hal tersebut khususnya di unit Tahbang. Dimana dalam aduannya, Wahab merasa tertipu oleh Anita. Begitu juga dengan Sakdiah sebagai korban atas tanah yang diduga kini masih dikuasi Anita.

"Wahab dan klien saya dan juga Jepi Murdani sebagai Ketua RT 04/RW 03 dan juga mantan Ketua RW 03 Kelurahan Tuah Negeri juga sudah dimintai keterangannya di Polresta. Mereka sudah di-BAP. Hasil pemeriksaan di lapangan ternyata letak tanah bukan di RT 04/RW 03 tetapi di RT 01/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri," imbuhnya.

"Bahwa proses pengaduan Wahab, saat ini sedang dalam proses penyidikan. Hasilnya juga adalah bahwa tanah atas nama SKGR Anita bukan di RT 04/RW 03 tetapi di RT 01/RW 03. Kita juga minta Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru harus memegang surat SKGR atas nama Anita itu sampai ada putusan hukum. Kemudian kami mohon juga agar Camat Tenayan Raya dan Lurah Tuah Negeri agar turun ke lapangan meninjau objek sengketa untuk memastikan apakah surat tanah SKGR nomor 1036/590/TR/2021 pada 21 Septerber 2021 apakah sesuai," tutur dia.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi terkait permintaan peninjauan kembali, akan menunggu putusan inkarah. "Ini kan uang negara, jadi kalau sudah ada putusan tetap dari pengadilan baru kita bayar. Kita meski hati hati. Kita tunggu putusan MA," imbuhnya,.

Terkait laporan Sakdiah, Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

"Prosesnya masih lidik. Kita sudah memeriksa 4 orang saksi,," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana.

Selain sudah memeriksa terlapor dan saksi, Polresta Pekanbaru juga akan memeriksa Anita dan dalam waktu dekat kasusnya akan segera gelar perkara. "Terlapor nantinya juga akan kita periksa. Gelar perkarajuga akan kita lakukan," jelasnya.

Terpisah, Camat Tenayan Raya Abdul Bari yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut belum memberikan jawaban. Sedangkan Ketua RT 4 / RW 03, Jepi Murdani, menyebut posisi surat tanah atas nama Anita berada di RT 01/RW03.

Jepi mengakui surat tanah itu dirinya yang menandatanganinya. Namun menurut Jepi, hal itu ditandatangani karena terpaksa karena ada ancaman dari pihak Anita.

Seperti diketahui bahwa tanah seluas 4.661 M kubik itu rencananya akan dibuat waduk Pemko Pekanbaru. Namun sejauh ini proses ganti rugi belum bisa dilakukan karena objek tanah masih bersengketa.*

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index