Sempat Dipenjara 2 Bulan, Tersangka Pencurian Bebas Berkat Restorative Justice

Sempat Dipenjara 2 Bulan, Tersangka Pencurian Bebas Berkat Restorative Justice
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --- Septian Susanto tidak menyangka bisa bebas setelah sempat ditahan selama dua bulan terkait kasus pencurian handphone. Pria berusia 23 tahun itu bebas dari tuntutan jaksa berkat restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Septian sebelumnya menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Senapelan. Dia diduga melakukan pencurian satu unit handphone merek IPhone 12 Pro Max milik Farhan Abdillah pada Senin (28/8/2023) lalu.

Dia sempat membawa barang tersebut ke konter handphone dengan tujuan agar icloud dari handphone tersebut terbuka kuncinya tapi keinginannya ditolak oleh pihak konter. Pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, dia hendak mengembalikan gawai tersebut ke pemiliknya tapi dirinya ditangkap tim Polsek Senapelan.

Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejari Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2 November 2023. Jaksa kemudian melakukan mediasi antara tersangka dan korban.

Korban memaafkan perbuatan tersangka, dan tersangka pun menyatakan tak akan mengulangi perbuatan korban. Hingga akhirnya Kejari Pekanbaru mengajukan restorative justice ke Kejaksaan Agung dan disetujui.

Permohonan disetujui dalam ekspos bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh. Ekspos tersebut diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas didampingi Wakajati Hendrizal Husin dan Asisten Tindak Pidana Umum Martinus Hasibuan.

"Alhamdulilah pada hari ini, usulan kita sudah disetujui. Kita telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Septian Susanto, dimana tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Rabu (15/11/2023) sore.

"Dan hari ini saudara tersangka Septian sudah bisa menghirup udara bebas udah bisa dikeluarkan dari tahanan Polsek Senapelan. Kita berharap tersangka tidak mengulangi perbuatan pidana," sambung Asep seraya menyerahkan SKP2 kepada Septian yang didampingi Aldininggar Pandanwangi selaku JPU yang menangani perkara itu.

Asep menjelaskan pembebasan tersangka sudah memenuhi syarat restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Umum.

"Terhadap perkara ini sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," pungkas Asep.

Septian yang ditemui di Kejari Pekanbaru, tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Pria pengangguran itu langsung membuka rompi tahanan yang dikenakannya dan sujud syukur.

"Saya sangat senang. Senang bisa jumpa dengan keluarga lagi. Waktu kena tangkap itu memang keluarga tak tahu sama sekali. Selama 2 bulan 13 hari di dalam tu, tak tahu keluarga," tutup Septian.

Septian mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah menghentikan penuntutan perkaranya sehingga tidak berlanjut ke meja hijau. "Terima kasih banyak buat Kejaksaan, walaupun saya salah. Untuk ke depannya, saya akan berubah menjadi lebih baik lagi," pungkas Septian.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index