Pungli Rp9,1 Juta, Kepala Satpol PP Siak Divonis 1 Tahun Penjara

Pungli Rp9,1 Juta, Kepala Satpol PP Siak Divonis 1 Tahun Penjara
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak Hendy Derhavin, dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/11/2023) petang. Hendy dinilai bersalah melakukan pungutan liar (pungli) Rp9,1 juta.

Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Menyatakan terdakwa Hendy Derhavin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 11 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun," ujar Iwan, didampingi hakim anggota Yuli Artha dan Yosi.

Selain penjara, hakim juga menghukum Hendy membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan dapat diganti kurungan penjara selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut, Hendy melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huda Hazamal. ''Pikir-pikir Yang Mulia,'' jawab Huda.

Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Hendy Derhavin dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun. JPU menilai, Hendy bersalah melakukan pungutan liar terhadap pengusaha sawit sebesar Rp9,1 juta.

JPU menyatakan Hendy bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut agar Hendy membayar uang denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan.

Untuk diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal April 2023. Ketika itu terdakwa Hendry mengetahui akan diadakannya turnamen sepak bola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023.

Hendry selaku Kasatpol PP Kabupaten Siak menyetujui keikutsertaan Satpol PP Siak dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, terdakwa menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, terdakwa meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.

Tidak hanya pengusaha sawit, Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 8 April sampai 13 April 2023 terkumpul sebanyak Rp9.190.000.

Hasil dari permintaan uang tersebut menguntungkan terdakwa Iskandar sebesar Rp6.450.000. Kemudian Novrizal sebesar Rp2.740.000.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Iskandar dan Novrizal. Yakni penjara selama 1 tahun penjara.**

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index