Keluhan Layanan Parkir di Pekanbaru Bisa Laporkan ke Ombudsman, Ini Nomornya

Keluhan Layanan Parkir di Pekanbaru Bisa Laporkan ke Ombudsman, Ini Nomornya

RIAUREVIEW.COM --Persoalan tata kelola parkir di Kota Pekanbaru akhir-akhir ini menjadi topik hangat yang diperbincangkan di ruang publik. Masalah layanan parkir ini pun menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama mengatakan, pihaknya membuka nomor pengaduan masyarakat terkait keluhan layanan parkir, untuk kemudian ditindaklanjuti dan evaluasi.

Bagi masyarakat yang mendapati hal yang melanggar aturan, bisa melapor ke nomor pengaduan Ombudsman.

"Kami buka nomor pengaduan masyarakat bila tidak diberikan karcis atau keluhan parkir lainnya, laporkan ke kami," kata Bambang, Kamis (23/11/2023).

Bambang mengatakan, warga bisa melaporkan via WhatsApp dan telpon ke nomor +628119533737. "Silahkan laporkan ke kami," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, pasca memberi waktu untuk mengevaluasi hasil kajian terhadap potensi maladministrasi pelayanan parkir di Kota Pekanbaru, Ombudsman Riau segera menurunkan tim ke Unit Pelaksana teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Selain memberi evaluasi, lembaga pengawas layanan publik itu juga memberikan saran perbaikan untuk dipatuhi oleh UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.

"Mereka masih memenuhi poin-poin saran perbaikan kita. Minggu depan tim akan ke UPT Perparkiran untuk mengecek saran perbaikan yang kita sampaikan," kata Bambang Pratama.**

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index