Bawa Kayu Ilegal, Sopir Truk Diamankan Polsek Kampar Kiri

Bawa Kayu Ilegal, Sopir Truk Diamankan Polsek Kampar Kiri
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Tim Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau menangkap seorang pria berinisial KU (48) karena diduga mengangkut kayu hasil ilegal logging atau pembalakan liar. Kayu itu diangkut menggunakan truk Cold Diesel.

KU ditangkap petugas, Jumat (24/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Ketika itu truk yang dikendarai KU melintas di Jalan Lintas Lipat Kain - Pekanbaru, Desa Kebun Durian, Kecamatan Kampar Kiri.

"Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mendapati ada mobil yang memuat kayu di Desi Sei Geringging," ujar Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, Sabtu (24/11/2023).

Ronald mengatakan, berdasarkan informasi, tim kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mengetahui truk dengan pelat BM 9721 ZO, dan menghentikan di Jalan Lintas Lipat Kain - Pekanbaru.

"Setelah dicek, truk bermuatan kayu campuran yang diduga kuat hasil illegal logging," kata Ronald.

KU tidak bisa melihat dokumen resmi pengangkutan kayu tersebut. Petugas kemudian mengamankan KU dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani penyidikan lanjut.

"Pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polres Kampar guna pengembangan lebih lanjut," jelas mantan Kapolres Siak ini.

Atas perbuatannya, KU dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel, sejumlah kayu campuran, surat nota angkutan, surat daftar kayu olahan, fotocopy surat lelang, dan fotocopy surat angkutan lelang tahun 2022.*

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index