Tangan Kepala SMK di Rohil Dibacok Nayris Putus, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Tangan Kepala SMK di Rohil Dibacok Nayris Putus, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
Foto: RIAUTERKINI.COM

RIAUREVIEW.COM --Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil mengungkap kasus penganiayaan berat peristiwa pembacokan tangan korban hingga hampir putus, dan meringkus salah seorang terduga pelaku berinisial KM alias Mel alias Men (34) warga Jalan Mesjid Kelurahan Pujud Selatan, Rohil, Senin 4 Desember 2023 Pukul 15.00 WIB.

Ia diringkus setelah diduga kuat terlibat pembacokan tangan seorang Kepala SMK Muhammad Yunus bernama Yeprizal (53 ) alias Ucok, alamat Kepenghuluan Pujud Selatan Kecamatan Pujud. Aksi itu diduga dilakukannya di Jalan Mesjid Kelurahan Pujud Selatan, Senin 27 November 2023 Pukul 23.30 WIB, lalu. Hingga dilaporkan adik korban bernama Antoni (44) ke Polsek Pujud.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, S Trk membenarkan hal tersebut.

Kronologi terjadinya penganiayaan berat ini, terjadi saat korban Yeprizal, pulang dari rumah adiknya Antoni (pelapor) di Jalan Pelajar Kelurahan Pujud Selatan setelah melihat orang tua mereka di rumah itu. 

Saat ia pulang, sekitar Pukul 23.50 Wib Azmi mengantar korban ke rumah pelapor dengan keadaan tangan sebelah kanan sudah mau putus dan meminta tolong kepada Hadi, Regar dan Bagas, untuk mengantar korban ke Puskesmas Pujud.

Dan setelah mengantar korban ke Puskesmas, Hadi lalu ke rumah Pelapor dan mengatakan "Mamak, mak Ucok kenak bacok" setelah itu pelapor bergegas memakai baju dan mengambil kunci mobil untuk mengantar ke puskesmas karena kelamaan langsung melarikan korban ke Puskesmas Pujud dengan kendaraan Motor Beat berwarna Putih. Selanjutnya pelapor pun langsung menuju puskesmas Pujud dan benar keadaan tangan sebelah kanan korban sudah terluka parah, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pujud," jelas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.

Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi serta hasil rekaman CCTV diperoleh informasi bahwa pelaku ada orang tidak dikenal, dan didapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sebelum terjadinya penganiayaan sedang bersama dengan KM alias Mel alias Men, menunggu di dekat samping warung Erni di dekat rumah Tobing tempat korban berada. 

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika RI S.H,. M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Randy P Tamba, S.Sos melakukan Penyelidikan dan mengamankan KM alias Mel alias Men dan untuk diinterograsi. Dari hasil interogasi itu didapat keterangan bahwa pelaku mengaku membantu terduga pelaku W alias D alias K (Dalam lidik) untuk memastikan keberadaan korban di rumah Tobing karena korban mau ditangkap.

Dan KM alias Mel alias Men juga menemani kedua orang tidak dikenal yang merupakan orang suruhan W alias D alias K itu, pada saat sebelum terjadi Penganiayaan di samping Warung Erni dekat rumah Tobing, tempat korban berada, selanjutnya setelah Korban keluar dari Rumah Tobing, ke dua orang tidak dikenal diduga pelaku orang suruhan s W alias D alias K bertanya kepada saudara KM alias Mel alias Men, "itu orangnya bang" sambil menunjuk korban, dan di jawab oleh KM alias Mel ," Iya". 

Dan ke dua orang tidak dikenal diduga pelaku orang suruhan itu pun langsung mengikuti korban dan terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban, dengan cara tangan kanan korban di bacok oleh salah satu pelaku yang tidak dikenal pada saat ke dua orang tidak di kenal tersebut mengikuti korban.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira Pukul 15.00 WIB. dilakukan gelar Perkara di Ruangan Kapolsek Pujud tentang LP/B/61/XII/2023/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 November 2023, dan dari hasil gelar perkara untuk saudara KM alias Mel alias Men dapat dijadikan tersangka dengan unsur pasal 353 ayat (2) jo pasal 56 ayat (2). 

Hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut, terutama saudara W alias D alias K alias Men sedang dalam Lidik. Adapun untuk barang bukti, Visum et revertum, 1 helai Baju kemeja warna abu-abu yang di Pakai pada Saat Kejadian, 1 helai Celana warna abu-abu dan 1 Bh flas Disk Berisi Video CCTV di TKP," imbuhnya.**

 

 

 

SUMBER: RIAUTERKINI.COM

Berita Lainnya

Index