Bejat, Pria di Rohil Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Bejat, Pria di Rohil Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali
Foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --- Kepolisian Sektor Bagan Sinembah, Rohil, berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nicho Try Hardianto melalui keterangan tertulis, Senin (11/12/2023) siang.

"Benar telah diamankan seorang pria berinisial JPG (38) dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun," katanya.

Dijelaskan mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru itu terungkapnya kasus tersebut berawal saat ibu korban menaruh rasa curiga karena ada perubahan terhadap anaknya., Minggu (10/12/2023).

"Ibu korban menyadari ada yang berbeda saat mengamati anaknya yang sedang tertidur di atas becak. Saat ditanyai, sang anak mengaku pernah dicabuli ayah tirinya sendiri," kata Nicho.

Sang ibu yang mendengarkan perkataan korban langsung lemas dan membawa korban ke bidan setempat untuk melakukan pemeriksaan.

"Hal tersebut dilakukan pelaku sejak awal September 2022 hingga terakhir kalinya pada awal November 2023," sambung Nicho.

Berbekal hasil pemeriksaan dan pernyataan para saksi, aparat kepolisian kemudian mengamankan pelaku yang sedang berjualan bumbu masak di pasar Kampung Suka Ramai, Bagan Sinembah.

"Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini JPG kami tahan untuk proses lebih lanjut," tutup Nicho.

Akibat perbuatannya, JPG dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

 

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index