Pelecehan Seksual oleh Anak di Bawah Umur di Pekanbaru: Dihakimi Massa

Pelecehan Seksual oleh Anak di Bawah Umur di Pekanbaru: Dihakimi Massa
Ilustrasi (net)

RIAUREVIEW.COM --Polsek Bukit Raya terpaksa mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Sabtu (9/12/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

"Benar telah diamankan satu orang terlapor tindak pidana dugaan pelecehan seksual dengan cara memegang paha seorang wanita. Terlapor berinisial AGS (17) dengan pelapor Pitri Puja Yana (23)," katanya, Senin (11/12/2023).

"Saat ini kasusnya dalam proses karena terlapor AGS ini membuat laporan dugaan penganiayaan karena setelah melakukan dugaan pelecehan seksual terlapor dihakimi massa. Artinya satu peristiwa dua laporan. Kita akan ambil alih salah satu laporan," sambung Bery.

Peristiwa yang dirangkum, kejadian berawal saat pelapor Pitri Puja Yana bersama adik keluar dari Wisma Tirta Kencana menuju Jalan Kaharuddin Nasution.

Tepatnya di depan Toko Central Busana datang terlapor dari arah belakang sebelah kanan menggunakan sepeda motor Honda Supra X.

"Kemudian terlapor ini mendekat kearah korban dan langsung memegang paha sebelah kanan. Setelah itu terlapor langsung melarikan diri," ungkap Bery.

Pelapor yang tidak terima langsung berteriak. Teriakan korban langsung didengar oleh warga dan langsung mengejar terlapor.

"Setelah terlapor ini diamankan, emosi warga tidak terbendung dan langsung main hakim. Saat ini kasusnya dalam proses lebih lanjut, mengingat terlapor AGS masih dibawah umur," lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kampar itu.

Sementara terpisah Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Lukman menjelaskan terhadap korban Pitri Puja Yana belum melakukan visum.

"Pelapor ini disarankan untuk membuat visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau namun yang bersangkutan tidak mau dengan alasan kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara privasi. Namun perkaranya masih berproses," tutup Lukman.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL,COM

Berita Lainnya

Index