Tangis Tersangka Pecah, Kejari Bengkalis Damaikan Kasus Pengancaman

Tangis  Tersangka Pecah, Kejari Bengkalis Damaikan Kasus Pengancaman
Foto: RIAUTERKINI.COM

RIAUREVIEW.COM --Tangis Rahmudin (46) seketika pecah, keluar dari pintu utama Lapas Kelas IIA Bengkalis Jalan Pertanian, Selasa (19/12/23) siang. 

Dipelukan istri dan kedua anaknya, Rahmudin tak kuasa membendung air matanya yang mengalir. Merasa senang bercampur haru dikembalikan lagi ke keluarganya. 

Pemandangan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kasubagbin Kejari Bengkalis, Aristoteles dan Jaksa yang menangani kasus Mudin, Steven. 

Rahmudin sebelumnya mendekam dalam kamar tahanan penegak hukum lebih dari tiga bulan. Mudin dilaporkan karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap istri dan keluarganya pada 7 Oktober 2023 silam di kediaman mertuanya Kecamatan Mandau. 

Kabar gembira bagi Rahmudin, tuntutan terhadap dirinya disepakati damai dengan keluarga. Akhirnya, dia dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari upaya restoratif justice atau RJ Kejari Bengkalis yang dikabulkan. 

"Sudah memenuhi syarat-syarat dan ketentuannya sehingga tersangka dibebaskan dari tuntutan melalui RJ dan dikembalikan ke keadaan semula," ungkap Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah melalui Kasubagbin Aristoteles usai penyerahan tersangka. 

Mudin terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah dilaporkan karena dugaan mengamuk lalu mengancam keluarganya dengan senjata tajam berupa parang. 

"Tersangka ke rumah mertuanya, mengamuk dan mendapati parang kemudian mengancam keluarganya sendiri," tambah Jaksa, Steven. 

Didampingi istrinya, Mudin mengaku sangat menyesal atas perbuatan pengancamannya itu. Setelah bebas dia-pun merasa bahagia. 

"Saya sangat senang pak, saya teringat terus dengan anak-anak. Saya khilaf sampai mengancam keluarga sendiri. Insyaallah saya ingin berbuat baik terus, saya tidak sengaja," ucapnya.***

 

 

 

SUMBER: RIAUTERKINI.COM

Berita Lainnya

Index