Disimpan dalam Gubuk, Polres Rohul Ringkus Pemilik 9 Kg Daun Ganja Kering

Disimpan dalam Gubuk, Polres Rohul Ringkus Pemilik 9 Kg Daun Ganja Kering

RIAUREVIEW.COM --Seorang pria berinisial Z bin P, berasal dari Desa Siobon Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, berhasil ditangkap personil Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering seberat 9 kg lebih.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Refelita Ginting SH.

Penangkapan terhadap Z dilakukan di sebuah rumah gubuk yang berlokasi di Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil penangkapan, petugas menyita sembilan paket daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat.

"Barang bukti lain yang turut disita meliputi satu tas warna hijau, satu karung goni, dua unit handphone dari merek Oppo dan Vivo, serta satu unit sepeda motor jenis Beat Street berwarna silver tanpa nomor polisi," cakap Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Reflita Ginting.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Menaming sering dijadikan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Atas dasar informasi tersebut, AKP Refelita Ginting memerintahkan anggota Sat Res Narkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan inilah yang kemudian mengarah pada penangkapan terhadap Z Bin P. Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Penyidik tersangka mengaku sudah 2 kali mengantar ke Rohul, dimana saat pengantaran pertama tersangka mengantar sebanyak 5 Kg daun ganja," pungkas Reflita.***

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index