Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo saat aktivasi IKD di Disdukcapil Kuansing. (foto: ist/riauterkini.com)

RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terus menuntaskan perkara dugaan korupsi Hotel Kuansing. Dua orang mantan pejabat Kuansing menjadi tersangka dan sudah ditahan.

Mengenai perkembangan kasus ini, Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) sedang menyusun dakwaan.

"Posisi sekarang, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU. Sekarang JPU mempersiapkan dakwaan," ujar Nurhadi kepada GoRiau.com, Jumat (5/1/2024) di Telukkuantan.

Ketika JPU telah selesai menyusun dakwaan, lanjut Nurhadi, maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Adapun dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Bappeda Kuansing HY dan mantan Kabag Pertanahan S.

Pembangunan Hotel Kuansing dilakukan pada tahun 2013 dan 2014. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar lebih.

Nurhadi menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing tidak berhenti di dua orang tersangka. Ia memberi sinyal akan ada tersangka baru.

"Mengenai tersangka baru masih belum ditetapkan, nanti kalau ada akan diinfokan," kata Nurhadi ketika ditanya perkembangan penyidikan.***

 

 

Sumber: Riauterkni.com

Berita Lainnya

Index