Pemkab Tetapkan Tarif Jasa Towing di Lokasi Banjir Jalintim, Kendaraan Roda Empat Rp400 Ribu

Pemkab Tetapkan Tarif Jasa Towing di Lokasi Banjir Jalintim, Kendaraan Roda Empat Rp400 Ribu
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menertibkan tarif transportasi menggunakan jasa towing saat melewati jalur lintas timur (Jalintim). Penertiban tarif ini menyusul keluhan warga tentang ihwal tarif yang tidak masuk akal.

"Iya kemarin kita sudah duduk bersama melibatkan pihak terkait, baik perwakilan pemilik towing dan pemilik pompong serta kapal Pucai, tarif penyeberangan darat air disepakati," ujar Kadishub Pelalawan, Ferry,  Selasa (9/1/2024).

Ia mengatakan upaya penertiban tarif ini lantaran terjadi di lapangan tarifnya tidak masuk akal.

"Nah untuk menjawab keluhan masyarakat makanya, kita tertibkan dan mulai berlaku sejak kemarin," tegasnya.

Untuk penyeberangan menggunakan towing, disepakati untuk kendaraan roda empat minibus, ditetapkan Rp 400 ribu termasuk penumpangnya. Untuk kendaraan jenis truk ditetapkan Rp 500 ribu termasuk penumpangnya. Sementara sepeda motor termasuk penumpang ditetapkan tarif Rp 30 ribu.

Kadishub Ferry, juga menyampaikan pemerintah daerah juga menyediakan transportasi lewat air berupa kapal Pucai untuk kendaraan sepeda motor.

"Jika masyarakat umum menyediakan layanan transportasi air, tarif yang ditetapkan untuk satu sepeda motor termasuk penumpang senilai Rp 40 ribu," pungkasnya.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index