Larikan Gadis di Bawah Umur, Pria Rohil Ini Diciduk Polisi

Larikan Gadis di Bawah Umur, Pria Rohil Ini Diciduk Polisi

RIAUREVIEW.COM --- Diduga bawa lari anak di bawah umur lalu melakukan pencabulan, seorang pria warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Dilaporkan ke Polsek Bangko Polres Rohil. Dan ditangkap Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB.

Pria usia 19 tahun ini mengaku belum bekerja dilaporkan ibu korban NW (41) warga di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, karena tidak terima putrinya yang masih berusia 17 tahun dibawa kabur selama 4 hari dari Bagan Siapi-api ke Tanah Putih Tanjung Melawan selanjutnya ke Kandis, sejak Sabtu 13 Januari 2024. Hingga Rabu 17 Januari 2024 Pukul 18.00 WIB. hingga mencabuli gadis nya masih berusia 17 tahun tersebut.

Data yang dirangkum dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi Jumat(19/1/2024) melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan hal tersebut.

Pada Selasa 16 Januari 2024, Suami Pelapor ada melaporkan Kehilangan anak kandungnya (korban) ke Kantor Polsek Bangko, yang mana anaknya (korban) meninggalkan rumah dan tidak pulang sejak Sabtu 13 Januari 2024. Kemudian pada Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Ayah korban menemukan anaknya di Jalan Sumatra dan langsung membawa anaknya pulang ke rumah. 

Setelah di rumah ibu korban, Saksi I ( ayah korban) menanyakan korban dari mana dan bersama siapa, dan korban menjelaskan "Aku dibawa oleh Dia ( nama pelaku) pergi dari Bagan siapi-api menuju ke Tanah Putih Tanjung Melawan kemudian lanjut ke Kandis. Setelah itu ibu korban khawatir terjadi apa apa dan menanyakan kepada anaknya “Ada gak berbuat yang tidak tidak?” Kemudian korban merasa takut dan pingsan.

Selanjutnya setelah korban sadar Ibu korban berusaha kembali menanyakan anaknya dan anaknya menjawab "Sudah ada berhubungan badan dengan Dia" (pelaku) Atas kejadian tersebut Ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," terang Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.

Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Melarikan Anak di Bawah Umur dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur tersebut, melakukan interogasi saksi-saksi melakukan kordinasi dengan pihak RSUD Dr. RM. Pratomo terkait hasil Visum Et Revertum korban, dan tindakan kepolisian lainnya. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko diketahui bahwa pelaku yang melarikan korban (anak) tanpa izin orang tuanya sedang berada di salah satu Kelurahan di Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. menuju jalan tersebut.

Sesampainya Tim Opsnal Polsek Bangko di tempat yang diinformasikan tersebut, benar ada 1 orang laki-laki kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan laki-laki tersebut dan dilakukan introgasi dan mengakui telah membawa atau melarikan korban dari Bagan Siapiapi ke Jln Blutu-Kandis tanpa izin orang tua korban dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda CRF bewarna putih kombinasi merah, tanpa sepengetahuan orang tua dari korban.

Kemudian pelaku juga mengakui telah menyetubuhi (berhubungan badan layaknya suami istri) dengan korban sebanyak 2 (dua) kali di Kandis, dan sekali di Bagan Siapiapi. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas juru bicara kehumasan Polres Rohil ini lagi. 

Untuk barang bukti, Visum ET Repertum, 1 helai jilbab bewarna coklat muda milik korban, 1 helai baju bewarna merah maron milik korban, 1 helai celana panjang bewarna hitam, 1 helai bra (BH) bewarna hitam milik korban, 1 helai celana boxer bewarna hitam milik korban dan 1 helai celana dalam (CD) bewarna putih. Dan untuk sangkaan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana Jo 76 E Jo 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur," imbuhnya.**(Rls)

Berita Lainnya

Index