Terkait Kasus Korupsi Hotel Kuansing, Rizki Poliang: Kita Berharap Segera Disidangkan

Terkait Kasus Korupsi Hotel Kuansing, Rizki Poliang: Kita Berharap Segera Disidangkan
Rizki Poliang, kuasa hukum tersangka dugaan korupsi Hotel Kuansing. (foto: ist/goriau.com)

RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau belum melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing masih mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Ini lagi mematangkan surat dakwaan, setelah itu kami limpahkan," ujar Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada GoRiau.com, Jumat (19/1/2024) siang.

Pada perkara ini, Kejari Kuansing sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni HY dan S. HY merupakan mantan Kepala Bappeda Kuansing dan S adalah mantan Kabag Pertanahan Kuansing.

Berkas perkara dinyatakan lengkap pada 15 Desember 2023. Ketika itu, penyidik Kejari Kuansing langsung melimpahkan berkas perkara ke JPU.

Mengenai kondisi ini, Rizki 'Poliang' Junianda Putra, kuasa hukum HY berharap JPU segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

"Ya, kita berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor, sehingga cepat disidangkan," ujar Rizki Poliang.

Rizki mempertanyakan pihak jaksa yang tak kunjung melimpahkan berkas perkara kliennya ke pengadilan. Sebab, berkas perkara sudah P-21 sejak 15 Desember 2023 silam dan penahanan oleh JPU akan berakhir pada 2 Februari mendatang.

"Kami minta ini segera disidangkan, biar ada kepastian hukum terhadap klien kami. Semakin cepat sidang, semakin cepat kepastian hukumnya," tutup Rizki Poliang.***

 

 

 

 

Sumber: goriau.com

Berita Lainnya

Index