Curi Televisi, Dua Pria di Rohil Diciduk Polisi

Curi Televisi, Dua Pria di Rohil Diciduk Polisi
Tersangka SO alias Retno (32) dan ZK alias Zul (35)/foto: riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --Gasak TV warga saat rumah ditinggal pergi, dua warga Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Melayu Besar, masing masing berinisial SO alias Retno (32) dan ZK alias Zul (35) diciduk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Polres Rohil.

Keduanya diciduk atas laporan korban Agus Susanto (56) warga Jalan Mustafa Kepenghuluan Melayu Besar, Rabu 17 Januari 2024 pukul 12.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi, Sabtu (20/1/2024) melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan hal itu.

Dijelaskan, saat pulang ke rumahnya, ia melihat TV Sharp warna hitam sudah hilang dan pintu belakang sudah terbuka. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3.000.000,- dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek TPTM," kata Iptu Yulanda Alvaleri.

"Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek TPTM melakukan serangkaian penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tobe Kepenghuluan Melayu Besar. Unit Reskrim Polsek melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek TPTM Iptu Bahagia Ginting, SH.

Kapolsek lalu memerintahkan unit Reskrim menangkap terduga pelaku. Saat diinterogasi, SU alias Yetno ini, mengakui telah mencuri televisi itu. Saat ini televisi itu berada di rumah ZK alias Zul.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 55 KUHPidana," imbuhnya.**

 

 

 

Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index