Jambret di Siak Ditangkap Polisi, 2 Kali Beraksi dalam Sehari

Jambret di Siak Ditangkap Polisi, 2 Kali Beraksi dalam Sehari
Foto: RIAUTERKINI.COM

RIAUREVIEW.COM --Polres Siak berhasil menangkap YAW (22) dan DS (22), pelaku penjambretan 2 lokasi di Kota Siak dalam satu hari, Selasa (23/1/24).

Pelaku merupakan warga Pekanbaru, ia melakukan aksinya di jalan Kwalian Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak dan jalan Tengku Ismail, Kelurahan Kampung dalam Siak.

Pelaku melakukan aksi menggunakan sepeda motor. Aksi pertamanya di jalan Kwalian, pelaku melakukan percobaan penjambretan ke seorang emak-emak yang menggunakan sepeda motor, saat itu pelaku menarik tas korban namun tidak berhasil.

Pelaku berusaha memepet korban, untuk menarik tas korban. 

Korban kemudian menabrak rambu jalan Road Barrier, membuat korban terjatuh.

Percobaan pertama gagal, kedua pelaku kemudian melakukan aksi nekatnya di jalan Tengku Ismail. Saat itu, pelaku melihat korban bernama Erni Yanti.

Korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah pekuburan umum Suak Santai Kelurahan Kampung Rempak, tepatnya pada saat akan berbelok masuk ke halaman rumah tempat tinggal rumah korban.

Tiba-tiba korban dipepet dari arah belakang sebelah kiri, oleh satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna hitam yang dikendarai oleh 2 orang.

Pelaku memepet korban, dan langsung menjangkau dan menarik gelang yang korban pakai di tangan kiri. 

“Setelah berhasil menarik dan mengambil gelang korban, dua orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor tersebut langsung pergi ke arah Masjid Syahabuddin Siak,” kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Toni Prawira.

Toni mengatakan, awalnya korban sempat mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku tersebut. Akan tetapi laju sepeda motor pelaku tersebut tidak dapat korban kejar dikarenakan pelaku berkendara dengan kencang hingga Pelapor kehilangan jejak.

“Korban bertemu dengan personil unit Turjawali Satlantas Polres Siak yang sedang melaksanakan giat patroli di Jalan Hang Tuah Kampung Rempak, tepatnya di depan Kantor Lembaga Adat Melayu Kabupaten Siak, yang mana korban melaporkan kejadian jambret yang dialami oleh korban kepada personil Unit Turjawali Satlantas Polres Siak,” katanya.

Personil Unit Turjawali Satlantas Polres Siak, langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak. 

“Kedua pelaku berhasil kita hadang di Km 7 jalan lintas Dayun-Siak,” katanya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana.**

 

 

 

Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index