Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 65 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 65 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
Tersangka BG (65) diamankan di Mapolres Kampar (Mri/HRC)

RIAUREVIEW,COM --Seorang pria berinisial BG (65) ditangkap Satreskrim Polres Kampar. Pria tua itu dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja melati yang masih berusia 11 tahun.

"Pelaku telah ditangkap, kini pelaku telah diamankan di Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar dalam keterangannya yang diterima haluanriau.co, Kamis (25/1).

AKP Elvin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB. Korban merasakan sakit pada bagian perutnya.

Kemudian orang tua korban membawa korban untuk berobat ke RS dan pihak rumah sakit menyampaikan kepada pelapor bahwa korban menderita penyakit usus buntu dan akan di operasi.

Setelah menandatangani administrasi rumah sakit pelapor (orang tua korban, red) ditelpon oleh salah seorang saksi meminta pelapor untuk datang kerumahnya.

Sesampainya pelapor dirumah saksi tersebut, saksi menjelaskan kepada pelapor bahwa anak pelapor sebut saja melati sudah dicabuli oleh tersangka BG.

Dari keterang saksi, sebut AKP Elvin BG melakukan aksi bejatnya dengan cara mencium pipi korban, meremas payudara korban sambil memegang kemaluannya.

 

Tidak hanya itu, pelaku juga mencongkel kemaluan korban dengan menggunakan jari pelaku dan juga menggesek-gesekkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban.

Mendengar anaknya sudah dicabuli orang tua korban (pelapor), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 16 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

 

 

 

Sunber: haluanriau.co

Berita Lainnya

Index