Miliki Pertambangan Ilegal, Oknum PNS di Rohul Ditangkap

Miliki Pertambangan Ilegal, Oknum PNS di Rohul Ditangkap
Polda Riau Tangkap PNS Sekda Rohul Miliki Tambangan Ilegal/foto riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (24/1/2024).

Dimana pelaku bernama Khairul Saplan (58), ditangkap terkait kegiatan pertambangan mineral tanpa izin usaha (IUP) di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"PNS Khairul Saplan, yang juga pemilik usaha, ditangkap karena melakukan penambangan tanpa izin, dimulai sejak November 2023," kata Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (30/1/2024).

Nasriadi mengatakan dimana pelaku membuka tambangan mineral di sebuah kebun kelapa sawit miliknya menggunakan alat berat Excavator.

"Pelaku membuka tambang mineral ini di lahan kelapa sawit miliknya sendiri menggunakan alat berat Excavator," sambung Nasriadi.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Barang bukti yang disita juga diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index