Mengatur Soal Parkir, Pj Wako Pekanbaru Minta Perda PDRD Disosialisasikan

Mengatur Soal Parkir, Pj Wako Pekanbaru Minta Perda PDRD Disosialisasikan
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun, meminta perangkat daerah untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pasalnya, dalam Perda tersebut juga mengatur soal parkir. Termasuk besaran tarif parkir yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru dalam Perda tersebut.

Pihaknya juga akan membuat peraturan walikota sebagai turunan dari Perda tersebut untuk mengatur lebih khusus terkait parkir. Rencananya, akan ada sejumlah wilayah yang tidak dikenakan tarif parkir.

"Nanti kita juga coba diskusi lagi, mungkin ada wilayah yang kita buat perwako agar tidak ada pungutan layanan parkir," ujar Muflihun, Rabu (31/1/2024).

Muflihun juga berjanji akan mencari regulasi agar memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam layanan parkir. Menurutnya, bahwa pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru saat ini menjadi satu atensi bagi pemerintah kota.

Karena itu, dirinya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat hingga anggota DPRD untuk melakukan sosialisasi Perda PDRD tersebut. Dalam regulasi itu sudah diatur besaran tarif parkir yang harus dibayar.

"Pada regulasi ini sudah memuat besaran tarif layanan bagi pengguna kendaraan di kota ini. Jadi camat, perangkat daerah kita hingga anggota DPRD bisa ikut melakukan sosialisasi terhadap regulasi ini," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index