Masa Tenang, Bawaslu Siak Larang Kampanye di Media Massa dan Medsos

Masa Tenang, Bawaslu Siak Larang Kampanye di Media Massa dan Medsos
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Selama masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung pada 11-13 Februari nanti, Bawaslu Siak larang semua bentuk pemasangan bahan kampanye atau citra diri peserta pemilu di media massa (cetak dan elektronik) dan media sosial.

Larangan itu sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu RI nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye, Bawaslu Siak akan melakukan pengawasan ketat dan melekat terhadap segala bentuk bahan berbau kampanye dari peserta pemilu dan juru kampanye Parpol.

"Berdasarkan regulasi itu tidak boleh lagi ada kampanye pemasangan iklan, rekam jejak, citra diri yang mengarah untuk kepentingan politiknya di media cetak dan elektronik, termasuk di Medsos seperti Facebook, Whatsapp dan aplikasi pesan semacamnya. Itu terus kita pantau ketat dalam masa tenang nanti," kata Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Selasa (06/02/2024).

Ketentuan tersebut juga berlaku kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan ajakan memilih salah satu peserta pemilu di akun medsos masing-masing saat masa tenang.

"Walaupun bukan Jurkam atau orang partai tetap tidak boleh. Ya ini kan pesta demokrasi, setiap orang berhak dan bebas menetukan pilihannya dan itu patut kita junjung tinggi, jangan kita pengaruhi dengan cara yang melanggar aturan," cakap Fadli.

Bawaslu Siak juga mengajak masyarakat jika saat masa tenang terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, silahkan membuat pengaduan ke panitia pengawas setempat agar dapat dilakukan proses penindakan.

Bawaslu Siak juga mengeluarkan surat imbauan ditujukan kepada pihak media massa baik cetak dan elektronik lokal untuk bekerjasama menjaga stabilitas jalannya pemilu 2024 supaya berjalan dengan adil dan jujur.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index