Polsek Kubu Tangkap Buruh Lagi Nyabu di Bawah Pohon Sawit

Polsek Kubu Tangkap Buruh Lagi Nyabu di Bawah Pohon Sawit
AT alias Kantan (34) foto: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil menangkap seorang pria inisial, AT alias Kantan (34 ) disekitaran rumahnya yang beralamat di Jalan Simpang Binjai Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (16/2/2024). 

Pria mengaku sebagai buruh ini ditangkap setelah dilakukan penggerebekan saat berada dibawah pohon sawit di sekitaran dirumahnya tersebut, dan diperoleh barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 3,17 gram.

Kapolres Rohil AKBP, Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Kubu.

"Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi ini, Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Nofendra meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP H Tinambunan," katanya, Senin (19/2/2024).

Selanjutnya Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Tim Opsnal yang di pimpin oleh Ps Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah yang di informasikan, lalu melihat 2 orang yang mencurigakan di pohon sawit," terangnya.

Tim langsung melakukan penggerebekan, berhasil mengamankan satu orang yang kemudian diketahui berinisial saudara AT alias Kantan, sementara satunya lagi berhasil melarikan diri dan kemudian diketahui berinisial I dan iapun selanjutnya ditetapkan sebagai DPO.

"Setelah memanggil ketua RT setempat Mahyudin, dan dengan disaksikannya, dilakukanlah penggeledahan badan, dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika," bebernya lagi.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan disekitar pohon sawit di tempat keduanya digerebek.

"Disitu ditemukan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika, 1 unit Handphone merk Realme warna biru,1 unit Handphone Nokia warna hitam, 1 buah alat isap (bong) dibawah pohon sawit," sambungnya.

Berdasarkan interogasi diakuinya bahwa benda tersebut milik saudara I ( DPO) yang mana saudara I ( DPO).

"Pelaku dan DPO I saat ditangkap sebelumnya mengkonsumsi sabu di dekat pohon sawit. Dari tes urine pelaku AT positif mengkonsumsi Methaphetamin dan Amphetamin," pungkas Yulanda.

Terhadap pelaku AT alias Kantan dijerat dengan  Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index