Suami di Kampar Tusuk Dada Istri dengan Gunting hingga Tewas

Suami di Kampar Tusuk Dada Istri dengan Gunting hingga Tewas
Tersangka MI (34)/foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --- Pria berinisial MI (34) tega menusuk istrinya Putri Winda Sari (30) dengan gunting hingga tewas. MI menganiaya istrinya usai cekcok dan membujuk istrinya agar mau pulang ke rumah.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati mengatakan, peristiwa itu terjadi, Ahad (03/03/2024) sekitar pukul 11.56 WIB.

Saat itu korban dan pelaku sedang berada di rumah kontrakan saudaranya, Arisandi, di RT.12 RW.04 Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

"Pelaku menusuk korban dengan gunting yang diselipkan di pinggangnya. Korban ditusuk di dada sebelah kiri," ujar Kompol Nursyafniati, Senin (04/03/2024).

Usai menusuk korban, pelaku dibamtu warga sempat membawa korban ke Klinik Bunda Fitriah, Pasar Flamboyan menggunakan sepeda motor. Naas setelah dilakukan perawatan medis korban dinyatakan meninggal dunia.

"Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi," kata Kompol Nursyafniati.

Kompol Nursyafniati menjelaskan persitiwa berawal ketika korban dan pelaku bertengkar di rumah Arisandi. Melihat hal itu, istri Arisandi langsung menelpon suaminya agar cepat pulang ke rumah.

Arisandi langsung pulang ke rumah dan menemukan korban dan pelaku sedang berada di rumahnya.

"Saat itu pelaku membujuk korban untuk pulang ke rumah sambil bersujud di hadapan korban, namun korban menolak untuk kembali pulang ke rumah sambil menendang pelaku," jelas Kompol Nursyafniati.

Merasa sakit hati, kemudian pelaku langsung memeluk korban dan mengambil sebilah gunting yg diselipkan di pinggangnya. Kemudian gunting itu ditusukkan
ke dada kiri korban hingga korban menjerit.

Arisandi mencoba melerai dan melihat dada kiri korban telah ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan gunting.

Informasi soal kekerasan dalam rumah tangga itu sampai ke Polsek Tapung. Tanpa buang waktu, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di Klinik Bunda Fitriah.

"Pelaku mengakui telah melakukan penikaman pada dada bagian kiri korban dengan menggunakan sebilah gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya," kata Kompol Nursyafniati.

Menurut pelaku, gunting tersebut telah disiapkan setengah jam sebelum kejadian. Gunting itu didapat pelaku di halaman rumahnya.

"Selanjutnya pelaku mengasah gunting tersebut dan gunting tersebut dibuat bergerigi dengan menggunakan mesin gerinda di bengkel milik tetangganya," ungkap Kompol Nursyafniati.

Pelaku dibawa ke Polsek Tapung guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu gunting, satu helai baju kaos warna biru milik korban, satu helai celana jeans warna biru milik korban dan satu helai bra warna hitam milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHPidana.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index